"Pertanyaan kepada Hotma Sitompoel kuasa Margriet, apakah masuk di akal seorang pembantu membunuh anak majikannya di kamar tidur majikannya tanpa diketahui majikan? Atau majikannya yang sebagai pelaku?" jelas Hotman dalam keterangannya, Senin (19/10/2015).
Menurut Hotman, sesuai rekonstruksi, proses pembunuhan berlangsung cukup lama dari mulai penganiayaan sundut rokok, pengikatan dan bungkus mayat semua terjadi di kamar majikan bahkan mayat di kubur hanya kurang lebih 5 meter dari kamar majikan.
"Lokasi kuburan di depan kamar majikan padahal menurut semua saksi majikan ada di rumah pada hari pembunuhan. Publik menanti jawaban dari Hotma," imbuh dia.
Sidang akan digelar di PN Denpasar. Margrieth dan Agus Tay disidang di hari yang sama dalam kasus pembunuhan Engeline. (slm/dra)











































