Setelah Dokter, ASN dan Notaris, Kini Kewenangan Hakim MK yang Diperkarakan

Setelah Dokter, ASN dan Notaris, Kini Kewenangan Hakim MK yang Diperkarakan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 19 Okt 2015 08:50 WIB
Setelah Dokter, ASN dan Notaris, Kini Kewenangan Hakim MK yang Diperkarakan
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - UU memberikan kewenangan bagi pejabat untuk membuat keputusan terkait jabatannya. Kewenangan ini dilindungi oleh KUHP dan UU memberikan jaminan pejabat yang melaksanakannya tidak bisa dipidana. Tapi dalam praktiknya, doktrin ini tidak linier.

Dalam Pasal 50 KUHP disebutkan:

Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam praktiknya, Pasal 50 KUHP ini memiliki dinamika tersendiri. Seperti yang dialami oleh dokter Ayu dkk. dr Ayu beserta rekannya melakukan operasi melahirkan pasien secara caesar dan sesuai prosedur terhadap Julia Fransiska Maketeyn di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Manado pada 10 April 2010. Tapi karena kehendak Tuhan, sang ibu meninggal dunia dan si anak selamat. Keluarga Julia tidak terima dan memperkarakan kematian ini.

dr Ayu dkk divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada 22 September 2011. Tapi di tingkat kasasi, keadaan berbalik. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dr Ayu dkk. Majelis kasasi menilai dr Ayu dkk melanggar SOP dokter sehingga dinilai khilaf dan lalai sehingga mengakibatkan kematian pasien.

Saat hendak dieksekusi, ribuan dokter turun ke jalan melakukan aksi membela dr Ayu dkk. MA juga dikepung oleh ribuan anggota korps berbaju putih itu pada 27 November 2014.

Entah kebetulan atau tidak, MA lalu membebaskan dr Ayu dkk di tingkat peninjauan kembali (PK). MA kini berbalik menyatakan operasi dr Ayu dkk sudah sesuai prosedur.

Selain dokter, ratusan notaris juga turun ke jalan menuntut profesinya tidak dikriminalkan pada 30 Oktober 2014. Saat itu, sekitar 500 notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menggeruduk Istana Merdeka dan MA menolak kriminalisasi yang dialami rekannya, Theresia Pontoh. Notaris di Jayapura itu dipidanakan dalam proses jual beli tanah yang telah menjadi kewenangannya. Aksi ini juga dilakukan serentak di berbagai kota di Indonesia.

Berbeda dengan dokter dan notaris, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sempat merasa dikriminalisasikan lewat banyaknya kasus korupsi yang dituduhkannya. Padahal, ASN tersebut membuat kebijakan untuk mempercepat pembangunan. Untuk melindungi ASN yang baik ini, maka lahirlah UU Administrasi Pemerintahan. Jalur pidana tidak bisa ditempuh sebelum dibuktikan terlebih dahulu secara adminsitrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Penegakan hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada aparatur penyelenggara pemerintahan yang baik dan jujur serta tidak mempunyai motivasi untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain," kata inisiator UU Administrasi pemerintahan, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh pada 1 April 2015.

Yang terakhir, giliran wewenang hakim konstitusi yang dipolisikan. Sekelompok mahasiswa mempolisikan empat hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat, Soehartoyo, Anwar Usman dan Manahan Sitompul ke Polda Metro Jaya. Para mahasiswa itu menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam memutus perkara yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) terkait kewenangan KY dalam menyeleksi hakim tingkat pertama. Padahal, Soehartoyo, Anwar Usman dan Manahan Sitompul merupakan anggota Ikahi nonaktif sehingga dinilai memiliki konflik kepentingan dalam memutus.

"3 Hakim punya conflict of interest, melanggar pasal 17 ayat 5 UU Kekuasaan Kehakiman, semestinya harus mengundurkan diri," kata pelapor Lintar pada 15 Oktober 2015.

Namun, MK tidak ambil pusing dengan laporan tersebut. Arief Hidayat yang juga Ketua MK tidak ambil pusing soal laporan itu.

"Tidak apa-apa itu kan hak warga negara melapor," ujar Arief saat dikonfirmasi.

Soal independensi hakim, telah diatur secara tegas dalam UUD 1945 dan UU terkait yaitu kemerdekaan hakim tidak bisa diganggu gugat. Putusan hakim hanya bisa dikoreksi oleh putusan di atasnya dan putusan yang paling final hanya bisa dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam praktik selama ini, hakim hanya bisa dipidanakan jika dalam memutus perkara terbukti menerima suap atau delik pidana terkait perkara tersebut. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Ketua MK Akil Mochtar dan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi beserta majelisnya. Meski demikian, putusan tersebut tidak bisa diubah, kecuali ada putusan lain yang memperbaikinya.

"Bisa saja hakim yang memimpin persidangan tidak cakap atau bodoh sehingga ceroboh dalam membuat putusan. Oleh karena itu hakim yang memeriksa suatu perkara hanya bisa diperiksa melalui proses upaya hukum," kata ketua MA Harifin Tumpa pada 30 Desember 2011 silam.

Lantas bagaimana akhir dinamika hukum ini? Dua ahli hukum Barat, Nuno Garoupa and Tom Ginsburg menyatakan "saat peradilan lemah independensinya, lembaga peradilan akan dipolitisasi. Tapi, saat peradilan 'terlalu independen', lembaga peradilan akan melakukan politisasi". (asp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads