Saat dihubungi, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Telah diamankan seorang yang mengaku bernama Febrianto (37), jabatan Sekjen Jakmania. Dia mengaku berprofesi sebagai wartawan media online. Untuk detailnya silakan tanya ke Kabid Humas," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui postingan di Twitter dengan akun @bung_febri. Krishna menyebut, akun tersebut mencuit tulisan di Twitter pada tanggal 11 Oktober 2015. Tulisannya yakni 'final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda rangga #tolakpersibmaindiijakarta'.
Krishna juga mengatakan dari pemeriksaan terhadap Korwil Kemayoran atas nama Doni didapatkan informasi adanya penyerbuan Jakmania di Kemayoran, Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung.
Saat ini, pelaku diamankan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Dari pelaku, polisi menyita handphone, laptop, dan buku catatan. (mei/dhn)











































