Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan modus baru pengoplosan BBM yang dilakukan oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berkode DB 341-2801 dengan alamat Jalan Gatot Subroto, Kavling 1001, Pancoran Jakarta Selatan.Modus operasi baru ini ini, jika selama ini pengoplosan dilakukan di pangkalan liar, maka penemuan kali ini, pelaku adalah SPBU. Ini merupakan modus baru yang ditemukan pihak kepolisian. Demikian disampaikan Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya HKBP Achamd Haydar di Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/3/2005).Pengoplosan ini diketahui setelah polisi mengadakan penggerebekan pada Senin dinihari tanggal 28 Februari 2005 puku 01.30 Wib. Penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya Polda menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan pemantauan di SPBU tersebut selama 4 hari berturut-turut. Dari hasil penggerebekan, aparat menemukan 5 tanki tanam berkasapitas masing-masing 12 ton. Dari lima tanki tersebut, 3 berisi premium, 1 tangki pertamax dan 1 tangki berisi pertamax plus.Pada tanki pertamax plus dan pertamax dihubungkan dengan pipa bawah tanah ke tanki-tanki yang berisi premium. Di SPBU tersebut, menurut Achmad, terdapat pengoplosan 8 ton pertamax dicampur dengan 4 ton premium.Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu selang cor, 3 dirigen dengan kapasitas masing-masing 5 liter premium, 1 dirigen berisi 5 liter pertamax plus yang sudah dicampur, serta 2 kaleng zat pewarna biru serta merah.Ahmad juga mengatakan aparat hingga kini belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor dan Pertamina sebagai acuan untuk pemeriksaan. Namun pemilik SPBU berinisial SD MM berumur 45 tahun akan segera diperiksa dan dipastikan menjadi tersangka karena mengetahui operasi pengoplosan bahan bakar minyak tersebut.Pelaku pengoplosan BBM ini akan dijerat pasal 23 ayat 2, huruf A, juncto pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pelaku hingga kini masih dalam pencarian aparat, namun 4 saksi sudah diperiksa yang semunya para karyawan SPBU.SPBU ini diperkirakan sudah melakukan pengoplosan BBM pertamax plus dan pertamax sejak Mei 2002. Pom bensin tersebut kini telah disegel dengan police line.
(jon/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini