Kasus Korupsi Adiwarsita Dibagi 4 Berkas

Kasus Korupsi Adiwarsita Dibagi 4 Berkas

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2005 18:04 WIB
Jakarta - Kejagung akan membagi kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) sebesar Rp 28 miliar serta 4 juta dollar AS dengan tersangka anggota DPR Adiwasita Adinegoro dalam 4 berkas. Berkas itu yaitu atas tersangka Adiwarsita, Abdul Fatah, Zein Masyur dan Yusron Syarif.Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2005). Tim penyidik kasus itu saat ini sedang melakukan penyempurnaan berkas perkara dengan melengkapi syarat-syarat formal. Tim yang diketuai FX Suhartono melengkapi surat izin dari Pengadilan Cibadak, Sukabumi atas penyitaan sebidang tanah milik salah satu tersangka yang terletak di Pelabuhan Ratu.Tim penyidik juga menginventarisasi dan melakukan pengecekan terhadap sebidang tanah yang terletak di Jembatan Lima, Jakarta Barat. Pada kesempatan itu, Soehandoyo juga kembali menegaskan Kejagung telah dua kali memperpanjang penahanan Adiwarsita dan Abdul Fatah. Penahanan keduanya habis pada 19 Februari 2005 dan diperpanjang selama 30 hari hingga 21 Maret 2005. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads