Seorang Warga Negara Jepang Tersangka Perdagangan Bayi
Selasa, 01 Mar 2005 17:53 WIB
Jakarta - Polresta Sorong berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi. Salah seorang tersangkanya adalah Norimichi Goya, warga negara Jepang yang tengah berada di Sorong. Demikian dikatakan Kabidpenum Mabes olri Kombes Pol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/3/2005). Menurut Zainuri, upaya jual-beli bayi yang awalnya melibatkan Patricia Rumawung ibu bayi dan Rekha terjadi pada 5 Februari. Kegiatan itu berlangsung di mini bar 'Queen' di Jl. Nisool, Kota Sorong. Patricia adalah seorang PSK di tempat itu. Keesokan harinya, Rekha didadatangi pemilik 'Queen' Aneke Timbowo atau biasa dipanggil Mami Sandra, pukul 11.00 Wit. Sandra mengatakan Patricia setuju bayinya diambil Rekha. Pukul 13.00 Wit, bayi dibawa ke rumah Rekha oleh seorang PSK ditemani Sandra. Selanjutnya, Sandra meminta uang sebesar Rp 5 juta. Menurut Sandra uang itu sebagai biaya yang dikelurkan Patricia selama merawat bayi. Permintaan itu disetujui Rekha dengan menyerahkan uang beserta kuitansi. Namun karena patricia tidak ikut bersama Sandra, kuitansi itu dibawa ke 'Queen' oleh seorang sopir. Sementara, Sandra menunggu di rumah Rekha. Setelah kuitansi ditandatangani Patricia dan diserahkan kepada Rekha, Sandra pulang bersama sopirnya. Setelah merasa memiliki cukup bukti, jajaran Polresta Sorong melakukan penangkapan terhadap para tersangka, 24 Februari 2005. Keesokan harinya para tersangka yang terdiri dari Patricia (17), Norimichi (57), Rekha (24) dan Sandra (52) ditahan. Polisi menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran bayi dari RSUD Sorong, kuitansi pembayaran dan akte kelahiran. Saat ini, bayi yang diperjualbelikan diamankan di Mapolresta Sorong.Dikatakan Zainuri, Norimichi dianggap terlibat karena uang yang diserahkan kepada Rekha berasal darinya. Selama ini, hubungan Rekha dan Norimichi nikah di bawah tangan.Ia menambahkan, Norimichi akan diproses secara hukum di Indonesia. Namun, karyawan PT Wisi Sorong itu dapat dipulangkan setelah putusan tetap dan dapat menjalani masa hukuman di negara asalnya.
(rif/)
