Alasan memberi penguatan kepada KPK disuarakan beberapa parpol yang menolak pelemahan KPK, tapi juga setuju UU KPK direvisi. Peneliti ICW Emerson Yuntho menilai alasan penguatan itu tidak bisa diterima karena revisi bisa menjadi bola liar.
"(Alasan penguatan) itu kan cuma gula-gula dari DPR. Kalau proses itu masuk DPR, bisa jadi bola liar. Semangat penguatan itu kalau dibahas, mereka yang terganggu dengan KPK bukan memberi penguatan tapi pelemahan," kata Emerson usai diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Beberapa alasan penguatan dimaksud misal memberi kewenangan kepada KPK untuk mengangkat penyidik independen, mengatur pasal agar pimpinan KPK tak mudah dikriminalisasi dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik independen itu apa artinya kalau kerja KPK dibatasi misal penyadapan perlu izin pengadilan, KPK hanya tangani perkara di atas Rp 50 miliar, dan penyidikan mentah karena di penuntutan tak menangani perkara tersebut," paparnya.
"Menurut gue ini bisa jadi bola panas yang suatu saat bisa bunuh KPK kalau mangkrak di Prolegnas," imbuh Emerson.
Karenanya menurut Emerson, kalau Presiden dan DPR serius dalam pemberantasan korupsi, maka mau tidak mau harus menarik revisi UU KPK dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu daftar UU yang akan direvisi/disusun DPR-Pemerintah dalam satu periode
"Menurut gue undang-undang KPK yang ada sekarang sudah cukup (memberi kewenangan kuat bagi KPK -red)," tegasnya.
Emerson menambahkan, paling tidak ada 3 alasan kenapa revisi UU KPK itu harus ditolak bukan ditunda sebagaimana kesepakatan Presiden dan DPR. Pertama, revisi UU KPK tiba-tiba dimasukkan dalam prolegnas 2015.
Kedua, pasal-pasal yang akan direvisi atau dimuat sebagai pasal baru sangat bermasalah dan melemahkan KPK. Ketiga, revisi UU KPK sarat dengan konflik kepentingan di DPR.
"Sekarang ada 70 politisi dari berbagai parpol yang dijerat KPK. Logikanya, nggak mungkin partai-partai itu nggak terganggu kinerja KPK," ucapnya. (miq/faj)











































