Akibat penganiayaan korban mengalami luka di sekitar wajah dan hidungnya akibat terkena bogem para pelaku.
Oknum anggota Polri tersebut adalah Bripka Ridwan, anggota Brimob, Bripka Munir, anggota Polres Barru, bersama empat pelaku lainnya yakni Najib, Bobi, Dimas dan Mapparenta Hasan. Para pelaku penganiayaan kini diamankan Sat Reskrim Polrestabes Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima ditegur, wanita tersebut kemudian memanggil 6 rekannya yang datang langsung memukuli dua mahasiswa kedokteran tersebut.
"Laporan saksi mata pelaku ada yang menyebut dirinya anggota dan mengacungkan senjata api, setelah menganiaya korbannya para pelaku langsung kabur menggunakan dua mobil, yakni sedan bernomor polisi DD 25 dan mobil Hardtop DD 555 DL," tutur Frans.
Frans menambahkan, tidak lama setelah kejadian, korban ditemani rekannya langsung menghubungi polisi. Lalu sekitar pukul 21.45 Wita unit 5 Sat Intelkam Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit 5 AKP Amrullah Suaeb melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan. Para pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. (mna/try)











































