Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Cakung

Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Cakung

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 17 Okt 2015 11:10 WIB
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Tim Satgas Khusus berhasil mengungkap pembunuhan Dayu Priambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Perumahan Aneka Elok, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur. Dalam sepekan, tim Satgas berhasil menangkap pelakunya, Heri Kurniawan (39).

Butuh waktu bagi tim untuk bisa mengungkap kasus pembunuhan yang awalnya disebut tidak terkait motif perampokan itu. Minimnya saksi, tidak ada CCTV dan kurang terbukanya keluarga menyulitkan proses penyelidikan polisi.

Setelah dilakukan olah TKP berulang-ulang dan pemeriksaan saksi-saksi yang kredibel, polisi pun menangkap tersangka Heri. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan pembunuhan itu karena dipergoki korban saat hendak melakukan pencurian di TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengambil satu buah handphone milik korban yang sedang dicas di dalam kamar korban," kata Direktur Reskrimum Polda Meteo Jaya Kombea Krishna Murti di Jakarta, Jumat (16/10/2015) kemarin.

Lalu bagaimana pembunuhan sadis itu bisa terjadi? Berikut kronologi yang disampaikan Krishna.

Selasa (6/10)

Pukul 10.00 WIB
Tersangka diketahui telah merencanakan aksi perampokan itu. Diawali dengan tindakannya mensurvei di lokasi dengan berjalan kaki dari rumahnya di Jl Pahlawan Komarudin Ujung Krawang, Pulogebang, Cakung, Jaktim yang lokasinya saling berbelakangan dengan rumah korban.

Jarak dari rumah korban ke rumah ersangka sekitar 500 meter. Tersangka berjalan kaki mengincar sasaran empuk di lokasi pada saat itu. Pada saat itu, tersangka melihat rumah korban yang potensial karena terlihat sepi.

Rabu (7/10)

Pukul 10.00 WIB
Tersangka kembali ke lokasi demgan berjalan kaki. Residivis kasus narkotika ini mengamati rumah korban lebih teliti.

Pada saat itu, tersangka melihat kondiai rumah korban sepi. Hasil pengamatannya ini semakin meyakinkan dirinya untuk melancarkan aksinya di rumah iatri dari pengusaha kayu, Heno itu.

Kamis (8/10)

Pukul 10.00 WIB
Korban Dayu pada pagi harinya mengantar Yuel ke Taman Kanak-Kanak (TK). Setelah mengantar anak, Dayu sempat kembali pulang. Ia kemudian menjemput anaknya di sekolah dan kembali ke rumah pada pukul 10.00 WIB.

Setibanya di rumah, kedua korban beristirahat di dalam kamar. Sebelumnya keduanya makan siang. Ini diketahui dari hasil autopsi jam kematian korban, sekitar 2 jam setelah makan siang.

Pukul 12.30 WIB
Tersangka tiba di lokasi. Saat itu, tersangka melihat kondisi pagar rumah korban dalam keadaan tertutup tetapi tidak terkunci, sementara pintu utama rumah dalam keadaan terbuka.

Melihat ada kesempatan itu, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah. Tersangka langsung menuju ke dapur saat itu untuk mengambil sebilah pisau sebagai senjata bila aksinya dipergoki.

Dan benar saja, saat tersangka keluar dari dapur yang berdekatan dengan kamar korban, Dayu muncul dari balik pintu kamarnya. Korban spontan berteriak maling hingga membuat tersangka panik dan mengejar korban ke dalam kamar.

Korban berusaha menutup pintu dengan menahan badannya di balik pintu. Namun tersangka mendorongnya dengan kuat, hingga tersangka berhasil masuk ke dalam kamar.

Korban Dayu yang berteriak dihempaskan ke kasur. Tersangka lalu menusuknya secara bertubi-tubi. Anak Dayu, Yuel yang menyaksikan ibunya diserang tersangka berusaha melindungi ibunya.

Bocah Yuel menarik-narik kaki tersangka sambil menangis dan menjerit-jerit seraya berkata 'jangan om...jangan!'. Tetapi, jeritan bocah malang itu tidak digubris. Tersangka justru menghunuskan pisaunya ke leher bocah Yuel.

Bocah Yuel tewas bersimbah darah di lantai kamar tidur. Sementara ibunya tewas berlumur darah di tempat tidur.

Tersangka lalu mengambil handphone merek HTC milik korban yang sedang dicas di kamar tersebut. Setelah itu, tersangka menuju ke kamar mandi untuk mencuci pisau dapur berlumuran darah dan kakinya yang terkena bercak darah korban.

Jejak sepatu yang digunakan tersangka membekas di ceceran darah korban. Di dinding kamar juga terdapat bercak darah bekas tangan.

Setelah mencuci pisau dan kakinya, tersangka lalu mengambil sepotong baju di kamar korban. Ia lalu melapisi bajunya yang berlumur darah dengan baju korban.

Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi sambil menyelipkan barang bukti pisau-yang dipakai untuk menusuk korban- di balik celananya.

Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumahnya. Ia lalu membersihkan diri, lalu memasukkan celana dan baju bernoda darah korban ke dalam pelastik warna hitam, berikut pisau tadi.

Selanjutnya, dengan menggunakan ojek, tersangka berangkat ke pangkalan truk di Petukangan sambil membawa keresek berisi barang bukti tadi. Di situ, tersangka menyimpan keresek tersebut di tanah lapang di dekat pohon pisang.

Sabtu (10/10)

Pukul 21.00 WIB
Tersangka kembali ke Petukangan untuk mwngambil keresek berisi barang bukti. Dengan menggunakan motor, dari situ tersangka menuju ke Marunda, Jakarta Utara. Di situ tersangka membuang keresek beriai barang bukti di laut. Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumahnya.

Kamis (15/10)

Pukul 08.00 WIB
Tersangka ditangkap tim Satgas di bawah koordinator Kombes Krishna dan Kapolres Jaktim Kombes Umar Farok dan Kasatgas AKBP Eko Hadi Santoso (Kasubdit Resmob Polda Metro) dan tim dari Kanit IV Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit V Kompol Handik Zusen serta Kapolsek Cakung Kompol Armunanto Hutahaen.

Tersangka berhasil diciduk di Jl Raya Bekasi KM 21 Pulogadung, Jakarta Timur, berikut barang bukti handphone milik korban. Tersangka ditangkap saat sedang dalam kondisi terpengaruh narkoba.

Hasil tes urine tersangka positif mengonsumsi putaw, sabu dan ganja. Tersangka diketahui residivis kasus narkotika yang mendapatkan vonis 6 tahun penjara. Namun, terdangka bebas pada Juni 2015 lalu setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa penahanan selama 4 tahun penjara.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka juga kemungkinan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads