Saat menjadi pembicara di Diskusi Antikorupsi "Mengawal Dana hingga ke Desa' di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo bersama Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf, Mendes PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar menerangkan, bahwa dana desa harus segera digunakan karena sudah memasuki akhir tahun.
Dana desa tersebut dari pusat yang disetorkan oleh Kementerian Keuangan dari kas negara ke kas daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, dana tersebut harus segera dicairkan ke desa-desa.
"Dari kabupaten/kota harus segera dicairkan ke desa. Kalau perlu, Gubernur bisa menjewer bupati walikota agar dicairkan," kata Marwan Ja'far, Jumat (16/10/2015).
Ia menerangkan, bagi kepala daerah yang tidak mau mencairkan dana desa, itu melanggar pidana. Katanya, dana desa harus disalurkan ke desa-desa dan digunakan sebaik-baiknya.
"Bagi yang belum dicairkan, silahkan kades menggeruduk bupati," tegas Marwan yang disambut gembira para kades se Jawa Timur.
Menteri dari politisi PKB ini menambahkan, para kades juga tidak perlu bingung dan takut menggunakan dana desa, karena berbagai hambatan regulasi sudah terjawab dengan dikeluarkannya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenaik petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) soal proses pencairan hingga penggunannya. Bahkan, juga sudah diatur proses pelaporannya.
"Sekarang desa-desa juga harus segera menggunakan dana desa tahap dua dan tiga," tandasnya sambil menambahkan, bahwa penggunaan dana desa dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional sampai 2 persen. (roi/rvk)











































