"Tersangka saat kami tangkap dia sedang menggunakan ganja," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka positif menggunakan 3 dimensi yakni sabu, putaw dan ganja. Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara selama 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dibekuk tim Satgas Khusus di bawah koordinator Kombes Krishna dan Kapolres Jaktim Kombes Umar Faroq serta Kasatgas AKBP Eko Hadi Santoso (Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya) dan 2 timnya Kompol Handik Zusen dan Kompol Teuku Arsya Khadafi, di Jl Raya Bekasi Km 21 Pulogadung, Jaktim pada Kamis (15/10) pagi.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti handphone merek HTC. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (mei/rvk)










































