Di balik kesuksesan tim Satgas, ada kendala-kendala yang dihadapi aparat polisi dalam mengungkap kasus tersebut. Di antaranya mimimnya saksi, tidak ada CCTV dan kurang terbukanya pihak keluarga kepada aparat polisi.
"Kami melakukan olah TKP berulang-ulang untuk mendapatkan petunjuk, kami juga bekerjasama dengan Labfor Polda Metro dan DVI Mabes Polri. Kami analisa berulang-ulang secara kontinyu," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, polisi tidak memiliki kecurigaan jika ibu dan anak itu menjadi korban perampokan. Namun kemudian muncul petunjuk, ternyata ada handphone korban yang hilang di rumah tersebut.
"Dari keterangan keluarga korban tidak ada barang yang hilang, tetapi kemudian suami korban teringat jika ia pernah memberi sebuah handphone merek HTC kepada istri korban dan handphone tersebut hilang," jelas Krishna.
Dari petunjuk itu, polisi kemudian mempersempit arah penyelidikan ke pelaku dengan menelusuri residivis-residivis. Petunjuk lainnya didapat dari anjing pelacak yang sempat. Berputar-putar di gang menuju rumah tersangka di Jl Pahlawan Komarudin Ujung Krawang, Pulogadung, Cakung, Jaktim yang berada di belakang TKP.
"Kemudian kami menurunkan puluhan tim survailance untuk mencari residivis," ungkapnya.
Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk sosok tersangka. Tersangka merupakan residivis kasus narkotikayang baru bebas pada Juni 2015 lalu.
Di sisi lain, polisi melakukan tes DNA pada sampel keringat di gagang pintu rumah bagian dpn, 3 gagang pintu kamar,dan di shower kloset di kamar mandi. Didukung dengan keterangan salah satu saksi yang sempat melihat pelaku saat meninggalkan TKP.
"Kemudian berdasarkan keterangan saksi, kami buat sketsa pelaku yang mensketsa adalah profesional," ungkapnya.
Dari sketsa wajah pelaku itu, polisi semakin mengarah kepada pelaku. Sejumlah saksi mengetahui jika foto sketsa tersebut adalah tersangka Heri.
Tersangka dibekuk tim Satgas Khusus di bawah koordinator Kombes Krishna dan Kapolres Jaktim Kombes Umar Faroq serta Kasatgas AKBP Eko Hadi Santoso (Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya) dan 2 timnya Kompol Handik Zusen dan Kompol Teuku Arsya Khadafi, di Jl Raya Bekasi Km 21 Pulogadung, Jaktim pada Kamis (15/10) pagi.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti handphone merek HTC. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (mei/rvk)











































