"Jadi ada temuan KPK dalam pelaksanaan Undang-undang tidak hanya soal regulasi, tapi soal substansi juga dalam kaitannya implementasi dana desa di masing-masing desa. Dan itu sudah kita sampaikan ke kementerian desa sama kementerian dalam negeri," kata Johan Budi di sela acara Diskusi Antikorupsi 'Mengawal Dana hingga ke Desa' di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (16/10/2015).
Ada beberapa temuan KPK saat terjun ke lapangan saat menyoroti implementasi dana desa. Seperti ada dana desa yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur, tapi malah digunakan membangun kantor balai desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, pengawasannya ada yang tidak terkontrol pihak di luar kepala desa itu sendiri. Misalnya soal LKMD yang kalau desa itu masing-masing berbeda," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan ada desa satu dengan desa lainnya memiliki luas wilayah dan demografi yang berbeda, namun mendapatkan dana desa yang sama.
"Jadi harus disesuaikan dengan kebutuhan desa masing-masing," katanya.
"Memang harus ada aturan baku terutama berkaitan penggunaan dana itu berkaitan dengan barang dan jasa di tingkat desa. Memang harus ada aturan yang menjadi acuan para kepala desa," tandasnya. (roi)
(roi/dnu)










































