"Saya pernah mendampingi Ibu tahun 2012," kata Mulyanah saat bersaksi dalam sidang lanjutan Suryadharma Ali dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Mulyanah mengaku tidak tahu menahu soal sumber biaya kepergiannya. Namun dia pernah menyerahkan paspor ke Kabag TU yang juga sekretaris menteri, Saefuddin A Syafi'i untuk keberangkatannya ke Arab Saudi.
"Teteh berangkat mendampingi Ibu," kata Mulyanah menirukan perkataan Saifudin setelah pengurusan paspor selesai.
Pada kepergian tahun 2013, Mulyanah mengaku mendapat honor sebesar Rp 11,5 juta meski dia hanya bertugas mendampingi istri SDA, bukan sebagai petugas haji selama 17 hari.
"Pada waktu itu yang memberikan Abdul Wadud. Dia bilang 'teh ini honor buat teteh'," ujar Mulyanah.
Jaksa pada KPK juga bertanya soal SK sebagai petugas haji, namun Mulyanah membantah menerima SK tersebut. Pun saat ditanya mengenai penugasan melakukan pengamanan saat mengikuti ibadah haji. "Saya tidak pernah (ditugaskan pengamanan, red)," sebut dia.
Memang saat menerima uang Rp 11,5 juta, Mulyanah mengaku menandatangani dokumen. Namun dia mengaku tidak membaca isi dari kertas yang ditandatangani.
Sementara saat ditunjukkan barang bukti oleh Jaksa KPK dalam persidangan, diketahui Mulyanah ternyata menandatangani SK sebagai petugas haji.
"Di sini ada nama saudara, Mulyanah Acim pelaksana pengamanan," ujar Kristanti Yuni Purnawati yang lagi-lagi dijawab tidak tahu oleh Mulyanah.
(fdn/dnu)











































