"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba. Dia baru keluar 6 bulan yang lalu," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Krishna mengatakan, tersangka mendapatkan vonis 6 tahun penjara atas kasus narkotika. Ia kemudian bebas setelah menjalani masa tahanan 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), sehingga setelah 4 tahun dia bebas," kata Eko.
Eko menambahkan, tersangka memang sudah mengenal dunia hitam kriminal. Tersangka dikenal sebagai preman yang sering memalak,
"Dia ini suka ngemel, minta japrem (jatah preman) ke sopir-sopir truk," lanjutnya.
Tersangka dibekuk tim Satgas Khusus di bawah koordinator Kombes Krishna dan Kapolres Jaktim Kombes Umar Faroq serta Kasatgas AKBP Eko Hadi Santoso (Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya) dan 2 timnya Kompol Handik Zusen dan Kompol Teuku Arsya Khadafi, di Jl Raya Bekasi Km 21 Pulogadung, Jaktim pada Kamis (15/10) pagi.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti handphone merek HTC. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini