"Tidak ada organisasi pilot. Mereka nggak berani keluarkan nama-namanya. Panggil sini. Kalau berani tulis dong namanya," ujar Jonan di Kemenhub, Jakarta, Jumat, Jumat (16/10/2015).
Seperti diketahui, helikopter milik PT PAS dinilai bersalah pada musibah di Danau Toba karena terbang tanpa flight plan sedangkan pesawat milik Aviastar dinilai terbang di luar rute ditetapkan pada flight plan alias memotong rute (en route).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait insiden beberapa waktu terakhir, Jonan mengaku proses penyelidikan masih ditangani Komite Keselamatan Transportasi Transportasi (KNKT).
Pada kesempatan itu, Jonan menegaskan maskapai yang mengalami musibah kecelakaan pada rute tertentu bakal dibekukan izin rutenya. Izin rute baru diberikan setelah keluar hasil investigasi dan rekomendasi KNKT. Selanjutnya, maskapai harus mengikuti action plan rekomendasi KNKT.
"Kayak AirAsia, kita bekukan rute Surabaya-Singapura sampai keluar hasil KNKT dan kita lihat corrective action. Kita periksa apakah dia mengikuti (corrective action). Itu masih lama," tuturnya. (feb/dra)











































