"Kita masukannya terhadap tempat-tempat khusus itu di mungkin kan dan hasil peredaran kita masalah narkoba itu. Bagaimana upaya-upaya pencegahannya artinya juga ada pertanggungjawaban dari pemilik atau pengelola tempat-tempat itu juga. Bagaimana tanggung jawabnya itu akan diatur," jelas Buwas kepada wartawan di kantor DPRD, Jl Kebon Sirih, Jumat (16/10/2015).
Saat ditanya tempat mana saja yang saat ini telah diamati, Buwas enggan merinci secara spesifik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang akan ditelisik terkait Raperda tentang narkoba adalah penutupan tempat hiburan malam. Sebelumnya DPRD mengusulkan untuk membatasi jam operasi diskotek di Jakarta hingga pukul 00.00 WIB.
Menurut Budi Waseso hal tersebut butuh penelitian dan evaluasi. "Pertimbangan-pertimbangan pasti ada untuk jam sekian kenapa tutup jam sekian kenapa. Ya dampaknya apa tujuannya apa kan pasti ada," jelas dia.
Walaupun masih menimbulkan beragam tanggapan dan pendapat, usulan waktu penutupan diskotek pada pukul 00.00 WIB dianggap cukup efektif.
"Saya kira semua efektif ya. Semua aturan itu kan dibuat untuk kebaikan. Dengan tujuan yang baik dan positif kan. Soal aturan itu akan direvisi kan nanti tapi dicoba kalau dievaluasi memang perlu ada penyempurnaan pasti akan disempurnakan. Jadi kan tidak harus sekali jadi," sambung Buwas.
Lalu apakah artinya Buwas mendukung usulan DPRD untuk penutupan diskotek pada pukul 00.00 WIB?
"Saya rasa selama itu untuk kebaikan saya dukung yang penting tujuannya untuk kebaikan," tutupnya. (rni/bag)











































