Buwas Datangi DPRD DKI Bahas Sanksi Pengguna Narkoba

Buwas Datangi DPRD DKI Bahas Sanksi Pengguna Narkoba

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 16 Okt 2015 18:37 WIB
Buwas Datangi DPRD DKI Bahas Sanksi Pengguna Narkoba
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Hari ini ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) menyambangi kantor DPRD DKI. Kedatangannya adalah untuk bertemu dengan ketua DPRD DKI, Prasetyo Marsudi untuk membahas beberapa hal yang berkaitan tentang Raperda tentang narkoba.

"Yang dibahas mengenai masukan BNN untuk mempertimbangkan penyusunan raperda DKI tentang pasal penggunaan dan penanggulangan narkoba," ujar Buwas kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).

Saat ditanyakan apakah akan diberlakukan sanksi kepada pengguna narkoba, Buwas menjelaskan bahwa yang akan diberlakukan bukanlah sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh enggak (bukan sanksi). Itu nanti dalam UU narkotika itu kan akan direvisi. Jadi setiap pengguna itu ada konsekuensi hukumnya. Ke depan itu nantinya bahwa pengguna tidak harus melalui proses hukum," jelas Buwas.

Menurutnya rehabilitasi akan dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan. Apabila tak terbukti mengedarkan, maka pengguna tersebut harus direhabilitasi. Namun apabila terbukti menjadi pengedar, maka orang tersebut nantinya akan direhabilitasi di dalam lapas.

"Dia kena hukuman berapa. Katakanlah bebas dari hukuman pidana. Tapi dia pengguna. Berarti harus rehabilitasi. Di mana rehabilitasinya? Ya di balai-balai yang ada. Terus bagaimana yang kena hukuman pidana? Di lapas. Umpamanya satu tahun. Kalau dia pengguna ya di lapas itu menjalankan sekaligus rehabilitasi. Jadi efektif sebenarnya," kata Buwas. (rii/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads