"Yang dibahas mengenai masukan BNN untuk mempertimbangkan penyusunan raperda DKI tentang pasal penggunaan dan penanggulangan narkoba," ujar Buwas kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).
Saat ditanyakan apakah akan diberlakukan sanksi kepada pengguna narkoba, Buwas menjelaskan bahwa yang akan diberlakukan bukanlah sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya rehabilitasi akan dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan. Apabila tak terbukti mengedarkan, maka pengguna tersebut harus direhabilitasi. Namun apabila terbukti menjadi pengedar, maka orang tersebut nantinya akan direhabilitasi di dalam lapas.
"Dia kena hukuman berapa. Katakanlah bebas dari hukuman pidana. Tapi dia pengguna. Berarti harus rehabilitasi. Di mana rehabilitasinya? Ya di balai-balai yang ada. Terus bagaimana yang kena hukuman pidana? Di lapas. Umpamanya satu tahun. Kalau dia pengguna ya di lapas itu menjalankan sekaligus rehabilitasi. Jadi efektif sebenarnya," kata Buwas. (rii/rvk)











































