"Akreditasi Perwakilan Tetap RI untuk IACA akan semakin menunjang pelaksanaan mandat secara penuh," ujar Dubes Rachmat Budiman kepada detikcom seusai upacara.
Utamanya, lanjut Dubes, dalam mendukung dan mempermudah penanganan kerjasama serta koordinasi dengan IACA secara lebih efektif, termasuk mengantisipasi berbagai pertemuan penting IACA seperti Assembly of Parties.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak IACA menyampaikan penghargaan atas penyerahan surat kepercayaan Dubes RI sebagi Wakil Tetap RI untuk IACA. Momentum ini diharapkan dapat semakin memperkuat kerjasama Indonesia dan IACA.
Setelah acara, digelar pertemuan membahas beberapa perkembangan pokok terkait persiapan 4th Assembly of Parties dan update pelaksanaan berbagai program baik standardized maupun taylor-made program IACA.
IACA adalah organisasi internasional yang dibentuk sebagai wadah kerjasama peningkatan kapasitas bagi aparat lembaga pencegahan dan pemberantasan korupsi.Β IACA dibentuk sebagai hasil inisiatif bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Pemerintah Austria dan European Anti-Fraud Office (OLAF) dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kegiatannya, IACA bertindak selaku centre of excellence independen dengan menyediakan pendidikan, pelatihan, pembentukan jaringan dan kerjasama, termasuk penelitian ilmiah dalam bidang pemberantasan korupsi. IACA didirikan melalui Persetujuan Pendirian IACA. Hingga 26 Maret 2015, sebanyak 64 negara telah meratifikasi dan 53 negara menandatangani Perjanjian IACA.
Indonesia merupakan salah satu founding members IACA dan tercatat sebagai Negara Pihak ke-49 pada Persetujuan Pendirian IACA. (es/rvk)











































