Muhnur menyebut, kerugian negara akibat semua aktivitas pertambangan pasir besi secara liar di Lumajang selama 5 tahun sekitar Rp 11 triliun, atau setara 9 tahun APBD Lumajang. Sedang dalam kasus Hariyono, dia menerima Rp 426 juta per bulan dari penambangan pasir ilegal itu.
"Tidaklah cukup menerapkan pasal pidana kepada pelaku, harus ada juga pasal tipikor dan tindak pidana pencucian uang. Jadi tidak hanya UU mineral dan lingkungan saja," kata Muhnur dalam jumpa pers di kantornya, Jl Tegal Parang Utara no 14, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhi menyesalkan proses hukum yang seakan tak sampai pada tindak pidana pencucian uang. Padahal polisi sudah mendapatkan fakta bahwa Kades Hariyono menerima Rp 426 juta per bulan dari penambangan pasir bermasalah itu.
Aktivis Kontras Ananto Setiawan menambahkan bahwa ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dia sangsi karena aparat yang diproses hanya tingkat Polsek saja.
"Kesaksian masyarakat sekitar dan Tim Komisi III DPR RI yang membeberkan hasil temuan mereka justru banyak mafia, tidak hanya Kapolsek. Juga ada anggota DPR yang harus diperiksa, tapi belum ada tindak lanjut dari kepolisian. Fakta-fakta ini kembali diabaikan. Polisi tidak merespons apa yang dilaporkan masyarakat, bahkan dari tim Komisi III tersebut," ungkap Ananto. (bag/nrl)











































