Mantan Bupati Kendal Siti Nurmakesi Ditahan Kejaksaan Usai Pulang Haji

Mantan Bupati Kendal Siti Nurmakesi Ditahan Kejaksaan Usai Pulang Haji

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 16 Okt 2015 15:09 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmakesi digiring petugas Kejaksaan Negeri Kendal ke Lapas wanita Bulu Semarang. Nurmakesi dijemput tepat setelah pulang dari menunaikan ibadah haji.

Kuasa hukum terdakwa, Dani Sriyanto mengatakan kliennya tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta hari Kamis (15/10) dan langsung dijemput petugas Kejari Jakarta Selatan dan Kejagung.

"Kemarin pulang dariย  haji di Bandara Soekarno-Hatta, pas mau naik pesawat ke Semarang dari kejaksaan Jaksel ke Kejagung terus ke Semarang," kata Dani di Lapas Wanita Bulu, Semarang, Jumat (16/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pagi tadi sekira pukul 10.00 Nurmakesi tiba di Semarang dan langsung dibawa ke RST Wira Tamtama untuk cek kesehatan. Di bagian Medical Check Up, Nurmarkesi yang memakai busana serba hitam diperiksa tensinya. Tidak berapa lama pemeriksaan selesai dan ia menuju mobil Innova hitam bernopol H 7113 ZA.

"Tidak ada kerugian negara, Allah tahu saya tidak mencuri," kata Nurmakesi sambil berjalan ke arah mobil.

Diketahui Nurmakesi terlibat dalam perkara korupsi bansos Kabupaten Kendal bulan Januari-Juni tahun 2010. Ia dianggap menyalahgunakan wewenang dan tidak meminta proposal atau laporan pertanggungjawaban dari penerima bantuan. Selain itu waktu pencairan dana bansos juga dianggap menyalahi aturan.

Pada persidangan di PN Tipikor Semarang bulan Februari lalu, Nurmakesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Hakim ketua, Gatot Susanto saat itu memang tidak melakukan penahanan.

Putusan Pengadilan Tipikor itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang nomor 9/Pid.sus-tPK/2015/PT SMG. Dalam putusan itu Pengadilan Tinggi juga meminta agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

Kemudian Markesi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan sedang diproses hingga saat ini. Dani Sriyanto menambahkan dengan sudah diajukannya kasasi, kliennya menolak dilakukan eksekusi karena kewenangannya sudah ada pada Mahkamah Agung.

"Dengan itu, berdasar KUHAP Pasal 253 ayat 3, kewenangan penahanann beralih ke MA. Kalau mau ditahan nunggu inkrah," tandas Dani.

Mobil yang membawa Nurmakesi tiba di Lapas Bulu pukul 11.30. Setibanya di sana, terdakwa tidak langsung turun dari mobil dan hanya parkir di depan pintu gerbang. Sekira pukul 13.00 terdakwa beserta mobilnya masuk ke lapas. Kemudian pukul 13.30 mobil tersebut keluar tanpa membawa terdakwa.

"Kami akan lakukan upaya hukum baik administrasi mungkin bahwa Kejari Kendal lakukan malpraktik kewenangan atauย  mealwan hukum, praperadilan, atau penyalahgunaan wewenang karena tidak sah, bisa PTUN," beber Dani.

Sementara itu Kajari Kendal, Yeni Andriani mengatakan pihaknya melakukan putusan Pengadilan Tinggi. Sebelumnya kejaksaan sudah berusaha mencari keberadaan Nurmakesi di Kendal namun baru diketahui keberadaannya di Jakarta kemarin.

"Kami melaksanakan putusan PT dan mencari yang bersangkutan ternyata tidak ada di Kendal. Kami lakukan pencarian ternyata di Jakarta. Informasinya habis pulang haji," kata Yeni.

Terpisah, Kalapas Wanita Bulu, Suprobowati mengatakan penahanan tersebut bukan eksekusi namun pihaknya menerima titipan Kejari Kendal sembari menunggu putusan MA. Terdakwa sempat menolak penandatanganan berita acara karena posisinya yang masih proses kasasi.

"Di sini tidak ada rutan wanita jadi gabung sama lapas wanita. Harus ada respons (dari MA) setidaknya dalam tiga hari ini," pungkas Suprobowati.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads