Ada dua berkas dalam kasus ini, pertama atas nama ibu tiri Engeline, Margriet Megawe. Berkas kedua atas nama Agustinus Tay, pembantu Margriet yang ikut membantu menguburkan Engeline.
"Agus Tay dan Margriet sudah ditetapkan tanggal sidangnya, 22 Oktober 2015 hari Kamis di PN Denpasar," kata pengacara Agus Tay, Haposan Sihombing, kepada detikcom, Jumat (16/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dan Pak Hotman akan hadir disidang Agus Tay," ucapnya. Hotman Paris merupakan pengacara Agus Tay, selain Haposan.
"Agus berharap mudah-mudahan nanti di persidangan di PN Denpasar majikannya (Margriet) menyampaikan kebenaran, bukan menyembunyikan kebenaran," tambah Haposan.
Margriet disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan Pasal 77 B tentang penelantaran anak. Margriet pun terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Sedangkan Agustinus Tay dijerat dengan Pasal 340 dan 338 juncto Pasal 55-56 KUHAP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. (slm/nrl)











































