"Memang sebetulnya pelanggaran kode etik. Kalau dimasukkan gratifikasi, tidak. Suap malah bisa," kata Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Badrodin mencontohkan ketika ada larangan sumbangan acara pernikahan kurang dari Rp 900 ribu atau Rp 1 juta, maka orang bisa menyumbang dengan nominal di bawah itu. Hal tersebut tidak masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, apakah kapolres Lumajang akan diproses? "Kami proses (eks kapolsek dan 2 anggota) bersalah atau tidak. Kok tanya kapolresnya diapain, jangan dicap bersalah dulu," tutup jenderal polisi kelahiran Jember, Jawa Timur, ini.
Dalam sidang disiplin awal pekan ini, Kades Hariyono mengaku memberikan uang Rp 1 juta ke AKP Sudarmanto dan Rp 500 ribu untuk Ipda Samsul Hadi dan Aipda Sigit Purnomo. Ketiga polisi tersebut membenarkan pemberian uang, tapi jumlahnya tidak sebanyak pengakuan Hariyono. Uang itu diaku dipakai kegiatan HUT Bhayangkara. (try/nrl)











































