Kadiv Propam Polri: 3 Oknum Polsek Pasirian Terima Gratifikasi

Penambangan Pasir Di Lumajang

Kadiv Propam Polri: 3 Oknum Polsek Pasirian Terima Gratifikasi

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 16 Okt 2015 14:12 WIB
Kadiv Propam Polri: 3 Oknum Polsek Pasirian Terima Gratifikasi
Foto: Sidang Disiplin Polisi di Pasirian, Kamis 15 Oktober 2015 (Rois Jajeli/detikcom).
Jakarta - Tiga orang oknum polisi di Pasirian, Lumajang, Jawa Timur membantah bahwa uang dari Kades Selok Awar-awar Hariyono adalah gratifikasi. Tetapi menurut Kadiv Propam Polri Irjen Budi Winarso, uang yang diterima ketiga oknum itu termasuk gratifikasi.

"Karena jabatan dia menerima sesuatu. Iya karena jabatannya, itu sudah masuk gratifikasi," kata Budi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).

Budi Winarso mengaku tak melihat langsung sidang disiplin terhadap ketiga oknum polisi tersebut. Meski demikian dia mendapatkan laporan hasil sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya itu enggak boleh karena jabatannya. Tapi kalau enggak punya jabatan, dapat dari seseorang ya enggak masalah," ujar Budi.

Ketiga oknum polisi itu yakni eks Kapolsek Pasirian AKP Sudarmanto, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sigit Purnomo. Mereka dikenai sanksi berupa dihukum teguran tertulis, mutasi demosi, dan penempatan khusus selama 21 hari.

"Terdapat cukup bukti melakukan pungutan tidak sah untuk pribadi, golongan atau yang lain," kata Penuntut dari Provost Bid Propam Polda Jatim AKP Arif Hari Nugroho pada persidangan disiplin di ruang Bhakti komplek Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (15/10). (bag/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads