"Karena jabatan dia menerima sesuatu. Iya karena jabatannya, itu sudah masuk gratifikasi," kata Budi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Budi Winarso mengaku tak melihat langsung sidang disiplin terhadap ketiga oknum polisi tersebut. Meski demikian dia mendapatkan laporan hasil sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga oknum polisi itu yakni eks Kapolsek Pasirian AKP Sudarmanto, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sigit Purnomo. Mereka dikenai sanksi berupa dihukum teguran tertulis, mutasi demosi, dan penempatan khusus selama 21 hari.
"Terdapat cukup bukti melakukan pungutan tidak sah untuk pribadi, golongan atau yang lain," kata Penuntut dari Provost Bid Propam Polda Jatim AKP Arif Hari Nugroho pada persidangan disiplin di ruang Bhakti komplek Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (15/10). (bag/ndr)











































