Seskab: Titik Api Sudah Menurun, Kenapa Harus Dijadikan Bencana Nasional?

Seskab: Titik Api Sudah Menurun, Kenapa Harus Dijadikan Bencana Nasional?

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 16 Okt 2015 14:13 WIB
Seskab: Titik Api Sudah Menurun, Kenapa Harus Dijadikan Bencana Nasional?
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pemerintah RI dibantu beberapa negara sahabat tengah berupaya keras memadamkan titik api kebakaran hutan dan lahan di Sumatera. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, jumlah titik api sudah mulai menurun, sehingga dirasa tidak perlu status bencananya dinaikkan menjadi skala nasional.

Pramono mengatakan, untuk menetapkan status 'Bencana Nasional' harus ada pertimbangan beberapa persyaratan. Penetapan itu juga perlu koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Bencana nasional itu kan ada syarat-syaratnya. Jumlah korban, dampaknya, apalagi sekarang ini kan ada beberapa titik api sudah mulai terjadi penurunan. Sehingga BNPB sampai saat ini menyatakan bahwa itu belum bencana nasional," ujar Pramono Anung saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, lanjut Pramono, upaya penanggulangan yang dilakukan sudah skala nasional. Ditegaskan Pramono, untuk meningkatkan status bencana itu diatur oleh undang-undang.

"Karena mengerahkan hampir 22 ribu lebih (personel) TNI, Polri dan BNPB untuk mengatasi persoalan di berbagai daerah. Jadi tindakannya sebenarnya sudah tindakan nasional," katanya.

"Itu Undang-undang yang mengatur, jadi tidak bisa seenakanya dinyatakan ini, itu dan sebagainya," tambahnya.

Dikatakan Pramono, saat ini jumlah titik api  di beberapa daerah sudah menurun. Sehingga belum tepat jika statusnya ditingkatkan menjadi bencana nasional.

"Persoalannya sudah menurun, kenapa harus dijadikan bencana nasional," katanya politisi PDIP ini.

"Karena di beberapa daerah dari hasil membuat gambut basah itu, berhasil," tambahnya. (jor/hri)


Berita Terkait