Pramono mengatakan, untuk menetapkan status 'Bencana Nasional' harus ada pertimbangan beberapa persyaratan. Penetapan itu juga perlu koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Bencana nasional itu kan ada syarat-syaratnya. Jumlah korban, dampaknya, apalagi sekarang ini kan ada beberapa titik api sudah mulai terjadi penurunan. Sehingga BNPB sampai saat ini menyatakan bahwa itu belum bencana nasional," ujar Pramono Anung saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mengerahkan hampir 22 ribu lebih (personel) TNI, Polri dan BNPB untuk mengatasi persoalan di berbagai daerah. Jadi tindakannya sebenarnya sudah tindakan nasional," katanya.
"Itu Undang-undang yang mengatur, jadi tidak bisa seenakanya dinyatakan ini, itu dan sebagainya," tambahnya.
Dikatakan Pramono, saat ini jumlah titik api di beberapa daerah sudah menurun. Sehingga belum tepat jika statusnya ditingkatkan menjadi bencana nasional.
"Persoalannya sudah menurun, kenapa harus dijadikan bencana nasional," katanya politisi PDIP ini.
"Karena di beberapa daerah dari hasil membuat gambut basah itu, berhasil," tambahnya. (jor/hri)











































