Razia odong-odong digelar oleh petugas gabungan dari Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dari hasil penindakan, sebanyak 6 unit odong-odong disita petugas.
![]() |
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan penertiban dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan odong-odong. Odong-odong sendiri tidak memenuhi aspek keselamatan penumpang. "Dari aspek keamanan dan keselamatan, odong-odong ini sangat membahayakan dan bisa mengakibatkan fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas," jelas Budiyanto kepada detikcom, Jumat (16/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Odong-odong ini pada dasarnya adalah motor yang kemudian dimodifikasi dengan bak karoseri kemudian dibuat bangku-bangku di atasnya sehingga odong-odong ini mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan memungut biaya.
![]() |
Odong-odong biasanya digunakan sebagai sarana transportasi di kawasan objek wisata. Namun, kreativitas warga membuat odong-odong digunakan sebagai sarana transportasi yang bisa mengangkut penumpang di jalan raya, perkampungan dan perumahan penduduk.
Padahal, jelas dari aspek keselamatan odong-odong sangat tidak layak digunakan sebagai angkutan penumpang. Bodi yang terbuka serta desainnya yang banyak mengangkut penumpang sangat rawan terjadinya kecelakaan. (aan/hri)













































