Hukuman yang dijatuhkan pada Senin (12/10/2015), berupa denda mencapai 17 juta Euro atau Rp 263,5 miliar sampai hukuman kurungan bagi awak yang terdiri dari nahkoda sampai mekanik. Menurut Susi, putusan hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi negara Asean terutama Indonesia. Ia membandingkan penerapan sanksi hukum terhadap awak Kapal Thunder ini berbanding terbalik dengan di Indonesia.
"Masyarakat dunia termasuk Indonesia dan negara Asean lain serta Timor Leste harus menarik sebuah pembelajaran dari proses penegakan hukum terhadap Kapal Thunder ini. Bandingkan dengan putusan terhadap Kapal MV Haifa yang hanya menjatuhkan hukuman Rp200 juta. Dan kapal (MV Haifa) bisa berlayar kembali ke Fu Zhou China," kata Susi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Sao Tome and Principe atas putusan yang cukup adil yang telah dijatuhkan. Diharapkan negara-negara di Afrika dapat terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk memberantas pelaku IUUF yang sangat marak terjadi di Afrika," tuturnya.
![]() |
Lanjutnya, Susi ingin putusan hukum ini menjadi acuan bagi aparatur penegak hukum di Indonesia. Dengan mindset yang ada di dalam penegak hukum yaitu penegakan kedaulatan, keberlanjutan, serta kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelatan kecil Indonesia. Diharapkan pula, aparat penegak hukum harus punya komitmen serta keberanian.
Selain itu, kerjasama internasional diperlukan dalam penangkapan kejahatan IUUF ini. Ia menegaskan IUUF merupakan ancaman besar terhadap ekosistem laut secara langsung dan mengancam keberlangsungan hidup manusia.
"IUUF adalah musuh bersama yang harus diberantas melalui antara lain putusan institusi keadilan yang berani, keras dan mampu menumbuhkan efek jera. Negara-negara pantai ke depannya harus meningkatkan lagi kekuatan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan IUUF melalui
peningkatan kapasitas, integritas dan kerjasama regional," tuturnya.
(hty/ega)











































