"Kejadian tersebut bermula ketika kekasih pelaku dicolek oleh teman korban di Kafe Venue, Kemang dini hari tadi pukul 02.30 WIB. Pelaku yang tidak terima lalu membanting gelas. Keributan berlanjut hingga ke Klinik Mirachel, Jalan Kemang Raya No 19-A," kata Kapolsek Mampang Kompol Priyo Utomo teguh, Kamis (15/10/2015).
Setelah itu di depan Klinik Mirachel, Septi Yolanda berkelahi dengan FF. Dalam perkelahian tersebut tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau belati yang berada di tas kecilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo menambahkan bahwa pihaknya tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku. Septi Yolanda ditangkap saat berada di rumah kawannya yang lain di Jl Kunciran Raya, Tangerang pada siang harinya pukul 14.30 WIB.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu baju dan celana korban, pisau belati, tas selempang kecil, dan jaket pelaku yang dipakai saat kejadian. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP diancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuannya," tutur Priyo. (bag/ega)











































