"Aspek legalitas selalu menjadi masalah utama yang sering dijadikan alasan bagi pejabat daerah. Peraturan Bersama 2 Menteri No 8 dan No 9 tahun 2006 seyogyanya memang harus dicabut," ujar Anggota Komisi I DPR Charles Honoris saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/10/2015).
Dikatakan Charles, isi peraturan tersebut mempersulit dalam mendirikan bangunan tempat ibadah. "Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelompok-kelompok anarkis yang mengatasnamakan apapun yang berperilaku merusak, membakar dan lain-lain harus mendapat tindakan hukum yang tegas," kata politisi PDIP ini.
Charles juga berharap agar tidak ada lagi aksi-aksi provokasi pasca insiden ini. Terutama yang beredar lewat media sosial.
"BIN dan Menkominfo harus aktif memantau aksi-aksi kampanye kebencian yang dimainkan lewat sosial media dan menjadikannya bahan untuk menanggulangi kejadian serupa di masa depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, pemicu terjadinya konflik di Aceh Singkil karena adanya penolakan warga atas berdirinya rumah ibadah di luar aturan dan belum mendapatkan izin. Sutiyoso meminta kepada tokoh masyarakat dan agama setempat untuk dapat bertindak lebih arif dan menahan diri.
"Yang terpenting saat ini adalah semua pihak bisa menahan diri. Terutama tokoh muslim yang ada di sana, lalu tokoh agama yang bersangkutan itu juga harus bisa menahan diri. Ini masalah sensitif, jadi kita sudah sepakat kita berikan toleransi terutama yang memang diizinkan oleh pemerintah (untuk membangun rumah ibadah)," ujar Sutiyoso saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10). (rjo/ega)










































