Konstruksi yang disampaikan dua orang anak buah Kaligis menurut Fuad Lubis memiliki 3 poin pokok yakni garis perintah, garis koordinasi dan garis aliran dana.
"Pada saat itu disampaikan adanya garis perintah yaitu antara gubernur kepada saya dan dari saudara OC Kaligis kepada saudara Gary," kata Fuad Lubis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) poin 23 yang dibacakan dalam sidang lanjutan OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang memberi kuasa ke OC Kaligis inisiatif saya sendiri. Kemudian memotong perintah dari OC kepada Gary sehingga seorang Gary bertindak seorang diri tanpa perintah dari OC Kaligis," sambung Fuad Lubis dalam BAP yang dibacakan.
Sedangkan soal garis koordinasi, Fuad Lubis menyebut Afrian menyampaikan saat itu agar diputus garis koordinasi antara Kaligis ke PTUN Medan. "Jadi saudara Gary yang berkoordinasi ke PTUN," imbuh dia.
Sementara itu, untuk garis aliran dana, menurut Fuad Lubis dimaksudkan untuk memotong fakta dengan menyebut uang yang diberikan ke hakim dan panitera PTUN berasal dari anak buah Kaligis, Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary bukan dari Evy Susanti.
"Sehingga tidak ada peran Evy Susanti dan uang tersebut adalah uang dari OC Kaligis," ujar Fuad Lubis.
"Pada saat itu disampaikan pengibaratan status OC Kaligis dan Evy Susanti dalam kondisi stadium empat yang artinya mendekati kematian namun masih bisa diselamatkan dan saudara Gatot meminta agar saudara Evy Susanti diselamatkan sehingga muncul pemutusan aliran dana tersebut dalam penyampaian skenario tersebut kami berjalan dalam tol bandara turun di Tanjung Morawa kemudian kembali lagi ke bandara sampai di bandara, dua pengacara dari jaringan OC Kaligis tersebut pulang," beber Fuad Lubis dalam BAP yang dibacakan.
Dalam persidangan, Fuad Lubis membenarkan salah satu pengacara yang memaparkan skema konstruksi 'putus mata rantai' ini adalah Afrian Bondjol yang fotonya ditunjukkan dalam persidangan. Menurutnya kondisi 'stadium 4' yang disebut oleh Afrian, ditujukan untuk Evy dan Kaligis terkait kasus suap PTUN setelah OTT KPK pada 9 Juli 2015.
"Ibu Evy dan Pak OCK," sebutnya menjawab pertanyaan hakim anggota Tito Suhud.
Karena itu skema 3 garis yakni perintah, koordinasi dan aliran dana diharapkan bisa dilaksanakan agar penanganan perkara usai OTT KPK tidak berkembang ke pihak lain.
Namun upaya pengkondisian ini ditolak Fuad Lubis. Dia menegaskan skema konstruksi ini tidak diikuti saat pemeriksaan di KPK. ''Saya menceritakan apa adanya," ujarnya.
Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Dengan pemberian duit ini, Kaligis berupaya mempengaruhi majelis hakim agar membuat putusan sesuai dengan petitum permohonan yaitu permintaan keterangan terhadap pejabat Pemprov yakni Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Pemprov Sumut) dan Sabrina selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu. (fdn/hri)











































