Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, keputusan itu dituangkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2015.
"Presiden melalui Keppres No 22 Tahun 2015 telah menetapkan Hari Santri, yaitu pada 22 Oktober sebagai Hari Santri," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Dikatakan Pramono, Keppres tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi hari ini, (15/10). "Tapi bukan merupakan hari libur. Sehingga sekali lagi kami sampaikan dengan keputusan ini maka, Tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri," kata Pramono.
Sebelumnya, saat masa kampanye Pilpres 2014 lalu, Jokowi menjanjikan akan menetapkan Hari Santri Nasional. Keputusan itu dinilai untuk menghargai jasa para santri yang terlibat alam memperjuangkan kemerdekaan RI.
Tanggal 22 Oktober tahun lalu, usia pemerintahan Jokowi baru berjalan dua hari sehingga tidak mungkin langsung menerbitkan Keppres.
Kemudian terkait pemilihan tanggal 22 Oktober disebut oleh Ketum PBNU Said Aqil Siroj karena pernah ada peristiwa penting di masa lalu. Ketika zaman mempertahankan kemerdekaan, terbit fatwa jihad bagi para santri di tanggal tersebut.
"Pada tanggal tersebut keluar fatwa resolusi jihad Hadratussyaikh Hasyim Asyari di mana membela Tanah Air hukumnya fardlu 'ain dan yang membantu Belanda jadi kafir," kata Said lewat keterangan tertulis, Rabu (7/10). (rjo/hri)











































