Proses rekonstruksi yang digelar di lapangan upacara Mapolda Sulsel, dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Sulsel Kompol Gani Alamsyah, dengan melibatkan tim Inafis, anggota POM Angkatan Darat dan saksi dari rekan korban.
Dalam rekonstruksi ini belasan saksi memeragakan adegan kasus penembakan Brigpol CA pada Prada Juliadi yang dimulai dari aksi pengejaran korban yang membawa sangkur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam adegan identifikasi 18, sebelum menyerang pelaku, korban lebih dulu mengarahkan sangkurnya ke saksi Brigpol La Kise yang sedang duduk bersama Briptu CA di sekitar kantin.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung dalam keterangannya menyebutkan rekonstruksi kasus penembakan anggota Polres Polman pada anggota Yonif 721/Makkasau Pinrang ini wujud transparansi diketahui oleh publik sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Tergantung pengadilan yang akan memutuskan hukumannya nanti, yang pasti tidak ada yang ditutup-tutupi dan dilakukan di depan anggota TNI AD dan publik," pungkas Frans.
Kasus penembakan anggota Kodim 721 ini diawali keributan di sekitar arena balapan, sekitar pukul 14.00 Wita yang melibatkan Praka Laksmono anggota Kodim 1401/Majene dengan anggota Patmor Polres Polman Bripda Ambo Sikki. Kasus perkelahian ini sebenarnya sudah didamaikan tidak lama setelah kasus perkelahian terjadi oleh Kapolres Polman AKBP Agoeng Adi Koerniawan bersama Pasi Ops Kodim 1402/Polmas Kapten Inf Martani. Namun sekitar pukul 16.00 wita, keributan kembali terjadi yang mengakibatkan anggota Yonif 721 Prada Juliadi meninggal dunia. (mna/try)











































