Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, Presiden tak akan ikut campur dalam penanganan kasus Bambang Widjojanto. Hal tersebut disampaikan Prasetyo usai menghadiri pelantikan 3 deputi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
"Presiden tidak akan mencampuri proses hukum. Proses hukum adalah penegak hukum yang melakukan," kata Prasetyo. (Baca juga: Presiden Bisa Perintahkan Jaksa Agung Tinjau Ulang Kasus BW)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, berkas kasus BW masih berada di Kejari Jakarta Pusat. Pihak kejaksaan menyebut bahwa saat ini tengah dalam tahapan penyusunan surat dakwaan.
Seperti diketahui, dorongan agar Presiden Jokowi mengambil sikap untuk menghentikan kasus BW terus bermunculan dari beberapa kalangan. Presiden pun menyatakan bahwa usulan dari para akademisi dan beberapa elemen masyarakat itu merupakan usulan yang akan dipertimbangkan.
(rna/faj)