Jaksa Agung: Presiden Tak Akan Campuri Proses Hukum Kasus BW

Jaksa Agung: Presiden Tak Akan Campuri Proses Hukum Kasus BW

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 17:50 WIB
Foto: Herianto Batubara
Jakarta - Para akademisi dan beberapa pihak meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo agar menghentikan proses hukum kasus Bambang Widjojanto. Hingga saat ini presiden belum mengambil sikap terkait tuntutan berbagai pihak tersebut.

Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, Presiden tak akan ikut campur dalam penanganan kasus Bambang Widjojanto. Hal tersebut disampaikan Prasetyo usai menghadiri pelantikan 3 deputi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).

"Presiden tidak akan mencampuri proses hukum. Proses hukum adalah penegak hukum yang melakukan," kata Prasetyo. (Baca juga: Presiden Bisa Perintahkan Jaksa Agung Tinjau Ulang Kasus BW)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada pihak-pihak yang mengajukan imbauan atau apa pun, silakan saja. Sah saja. Tapi saya kira presiden tidak akan mencampuri proses hukum. Presiden sudah tahu kewenangan penegak hukum dan memahami itu," lanjutnya.

Saat ini, berkas kasus BW masih berada di Kejari Jakarta Pusat. Pihak kejaksaan menyebut bahwa saat ini tengah dalam tahapan penyusunan surat dakwaan.

Seperti diketahui, dorongan agar Presiden Jokowi mengambil sikap untuk menghentikan kasus BW terus bermunculan dari beberapa kalangan. Presiden pun menyatakan bahwa usulan dari para akademisi dan beberapa elemen masyarakat itu merupakan usulan yang akan dipertimbangkan.

(rna/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads