Anak Buah Gatot Pujo Beberkan Adanya Upaya Putus Kasus Usai OTT di Medan

Sidang OC Kaligis

Anak Buah Gatot Pujo Beberkan Adanya Upaya Putus Kasus Usai OTT di Medan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 17:39 WIB
Anak Buah Gatot Pujo Beberkan Adanya Upaya Putus Kasus Usai OTT di Medan
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, membeberkan adanya upaya memutus rangkaian keterlibatan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dan Otto Cornelis Kaligis terkait operasi tangkap tangan suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumut.

"Kita dipanggil bertemu 2 orang di bandara tapi saya tidak tahu siapa namanya, tapi fotonya ditunjukan penyidik KPK, itu benar orangnya. Untuk buat semacam konstruksi," ujar Ahmad Fuad Lubis bersaksi dalam sidang lanjutan OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Konstruksi yang disampaikan dua orang anak buah Kaligis menurut Fuad Lubis memiliki 3 poin pokok. "Garis koordinasi, garis perintah dan garis aliran dana," sebutnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa pada KPK lantas menunjukkan foto seorang pria yang diketahui bernama Afrian Bondjol dalam persidangan. Orang inilah yang disebut Fuad Lubis membuat konstruksi terkait perkara suap PTUN Medan hingga terjadinya operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015.

"Supaya saya beri keterangan sesuai dengan konstruksi itu. Maksudnya supaya kalau kami diperiksa di KPK kami menyampaikan sesuai konstruksi itu," ujar Fuad Lubis menegaskan dirinya tetap memberi keterangan di KPK tanpa ikut konstruksi yang disodorokan.

Garis perintah menurut Fuad Lubis punya maksud untuk memutus adanya perintah dari Gatot Pujo terhadap Fuad Lubis dalam permohonan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan dugaan korupsi dana bansos dan pemanggilan pejabat Pemprov Sumut.

"(Garis perintah) dipotong bahwa saya tidak ada perintah dri pak gubernur ke saya tentang mengajukan gugatan," sebut Kaligis. "Maksudnya diputus Pak," kata Fuad Lubis mempertegas.

Padahal kenyataannya, Fuad Lubis,  mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Medan dan surat kuasa terhadap tim OC Kaligis atas perintah Gatot Pujo. "Kami mengajukan gugatan berdasarkan perintah yang disampaikan Bapak Gubernur," tegas dia.

Kaligis didakwa secara bersama-sama  dengan  Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap  Hakim dan panitera pada PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Dengan pemberian duit ini, Kaligis berupaya mempengaruhi majelis hakim agar membuat putusan sesuai dengan petitum permohonan yaitu permintaan keterangan terhadap pejabat Pemprov yakni Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Pemprov Sumut) dan Sabrina selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu.

(fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads