"Kita dipanggil bertemu 2 orang di bandara tapi saya tidak tahu siapa namanya, tapi fotonya ditunjukan penyidik KPK, itu benar orangnya. Untuk buat semacam konstruksi," ujar Ahmad Fuad Lubis bersaksi dalam sidang lanjutan OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Konstruksi yang disampaikan dua orang anak buah Kaligis menurut Fuad Lubis memiliki 3 poin pokok. "Garis koordinasi, garis perintah dan garis aliran dana," sebutnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya saya beri keterangan sesuai dengan konstruksi itu. Maksudnya supaya kalau kami diperiksa di KPK kami menyampaikan sesuai konstruksi itu," ujar Fuad Lubis menegaskan dirinya tetap memberi keterangan di KPK tanpa ikut konstruksi yang disodorokan.
Garis perintah menurut Fuad Lubis punya maksud untuk memutus adanya perintah dari Gatot Pujo terhadap Fuad Lubis dalam permohonan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan dugaan korupsi dana bansos dan pemanggilan pejabat Pemprov Sumut.
"(Garis perintah) dipotong bahwa saya tidak ada perintah dri pak gubernur ke saya tentang mengajukan gugatan," sebut Kaligis. "Maksudnya diputus Pak," kata Fuad Lubis mempertegas.
Padahal kenyataannya, Fuad Lubis, mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Medan dan surat kuasa terhadap tim OC Kaligis atas perintah Gatot Pujo. "Kami mengajukan gugatan berdasarkan perintah yang disampaikan Bapak Gubernur," tegas dia.
Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Dengan pemberian duit ini, Kaligis berupaya mempengaruhi majelis hakim agar membuat putusan sesuai dengan petitum permohonan yaitu permintaan keterangan terhadap pejabat Pemprov yakni Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Pemprov Sumut) dan Sabrina selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu.
(fdn/hri)











































