"Bahwa perkara sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada 26 Juni 2015 dengan putusan vonis berupa denda Rp 149 ribu sehingga dalil pemohon patut ditolak dan dikesampingkan," ujar biro hukum Polda Metro Jaya, dalam salinan jawabannya yang diperoleh wartawan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Kamis (15/10/2015).
Dalam salinan tersebut kuasa hukum Polda Metro Jaya diwakili oleh AKBP Dian Perri. Dia juga mengatakan, penyitaan STNK kepada Supriyadi yang menerobos jalur Merdeka Barat-MH Thamrin adalah hal yang sesuai prosedur dan berlandaskan menurut hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian juga meminta hakim supaya praperadilan yang dimohon oleh Supriyadi tidak dikabulkan. Menurutnya kewenangan Polri dalam melakukan penindakan pelanggar lalu-lintas sudah sesuai kewenangannya.
"Menghukum para pemohon (Supriyadi) untuk membayar biaya perkara," pungkasnya.
Atas jawaban tersebut kuasa hukum Supriyadi, Boyamin Saiman, akan mematahkan dalil polisi di sidang berikutnya. Dia menegaskan, pra peradilan ini diajukan bukan karena kliennya tidak mau bayar denda melainkan demi penegakkan hukum.
"Karena sudah diberi tahu dendanya sebesar Rp 149 ribu, maka besok uang akan kami titipkan (konsinyasi) kepada hakim dengan cara dimasukan sebagai barang bukti," ujar Boyamin.
Supriyadi ditilang pada Agustus 2015 lalu dan ditilang anggota polisi berpangkat brigadir dengan menyita STNK sepeda motornya. Supriyadi juga menyoal kewenangan polisi menilang tersebut. Larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin pada waktu tertentu diatur lewat Pergub.
Menurutnya, hal itu adalah kewenangan Dishub. Dia pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (bag/bag)











































