Eks Kapolsek dan 2 Anggota Dituntut Teguran hingga Penempatan Khusus 21 Hari

Penambangan Pasir di Lumajang

Eks Kapolsek dan 2 Anggota Dituntut Teguran hingga Penempatan Khusus 21 Hari

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 17:12 WIB
Eks Kapolsek dan 2 Anggota Dituntut Teguran hingga Penempatan Khusus 21 Hari
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Penuntut dari Provost Polda Jawa Timur menuntut eks Kapolsek Pasirian AKP Sudarmanto, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan anggta Bhabinkamtibmas Aiptu Sigit Purnomo, yang menerima uang pungutan dari Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono, dihukum teguran tertulis, mutasi demosi, dan penempatan khusus selama 21 hari.

"Terdapat cukup bukti melakukan pungutan tidak sah untuk pribadi, golongan atau yang lain," kata Penuntut dari Provost Bid Propam Polda Jatim AKP Arif Hari Nugroho pada persidangan disiplin di ruang Bhakti komplek Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (15/10/2015).

Penuntut menerangkan, selama operasional penambangan pasir illegal di Desa Selok Awar-awar, Sudarmanto menerima uang dari kepala desa Hariyono yang dititipkan Sigit Purnomo untuk biaya akomodasi HUT Bhayangkara. Selain itu, dia juga menerima uang sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 300 ribu dan Rp 400 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Samsul Hadi, penuntut menyebutkan terperiksa menerima uang dari kades. Pada Juli 2015, dia datang ke kepala desa dan diberi uang Rp 50 ribu.

Pada Mei 2015 di Balai Desa Selok Awar-awar, Samsul diberi uang dari kades Rp 50 ribu. Sedangkan pada Juli 2015, dia menerima Rp 100 ribu.

Sementara Sigit P mengaku menerima Rp 500 ribu dan diambil sendiri di rumah kades. Juga pernah menerima uang dari kades pada saat kegiatan rapat RT. Kadang 2 kali dalam sebulan, kadang dapat Rp 100 ribu.

"Yang meringankan, Terperiksa tidak pernah melanggar disiplin, kode etik, pidana," kata AKP Arif.

"Yang memberatkan, penambangan terjadi konflik sosial dan penganiayaan berat terhadap Salim Kancil dan Tosan. Juga menerima uang dari kepala desa," ujar penuntut dari Provost ini.


Berdasarkan Pasal 9 PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hukuman Disiplin bagi Anggota Polri, dari 7 jenis hukuman, penuntut melayangkan 3 tuntutan bagi ketiga polisi terperiksa.

"Teguran tertulis, mutasi demosi, dan penempatan tempat khusus paling lama 21 hari," terangnya.

Pendamping Terperiksa AKP Kusmindar meminta ke pimpinan sidang, agar para terperiksa diberikan sanksi yang ringan.

"Kami mohon pimpinan sidang agar terperiksa diberi sanksi yang seringan-ringannya, karena terperiksa tidak ada kaitannya masalah penambangan," kata Pendamping Terperiksa.

AKP Kusmindar menambahkan, Terperiksa juga tidak pernah meminta uang ke Hariyono. Pemberian uang tersebut sebatas hubungan lintas sektoral.

"Terperiksa I, II dan III selama dinas punya dedikasi dan loyalitas yang tinggi. Bila ada penempatan khusus, mohon di Lumajang. Karena kondisi Terperiksa I dalam keadaan sakit dan setiap bulan kontrol ke Surabaya," katanya.

"Jadi mohon dipikirkan kembali. Kami mohon Terperiksa I, II dan III diberikan sanksi seringan-ringannya," tandasnya.

Sidang sempat diskors 10 menit. Kemudian pimpinan sidang Kompol Iswahab melanjutkan persidangan.

"Berdasarkan hasil rapat memutuskan, karena ini terkait dengan nasib dan karier, maka sidang ditunda sampai Senin 19 Oktober 2015, dengan agenda pembacaan keputusan," pungkas Iswahab sambil mengetuk palu sidang.

(roi/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads