BNPB: Kami Hanya Kebagian Cuci Piring Kasus Asap

BNPB: Kami Hanya Kebagian Cuci Piring Kasus Asap

Muchus Budi R. - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 16:56 WIB
BNPB: Kami Hanya Kebagian Cuci Piring Kasus Asap
Foto: Dok. Istimewa
Solo - Meskipun bencana asap akibat kebakaran hutan selalu terjadi setiap tahun dan kondisinya semakin parah, namun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan sejauh ini belum pernah ada upaya terpadu dan koordinatif oleh seluruh instansi dan lembaga terkait pencegahan maupun penanganan bersama. Pihak BNPB merasa selama ini hanya kebagian cuci piring.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi I Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB, Wisnu Widjaja, kepada wartawan, Kamis (15/10/2015). Menurut Wisnu sejauh ini belum ada upaya terpadu untuk penanganan kebakaran hutan. Meskipun saat ini Pemerintah juga sudah berupaya menyeret pelaku pembakaran ke jalur hukum, namun menurutnya hal itu masih belum maksimal.

"Kami sedang membuat konsep agar ke depan pencegahan secara terpadu bisa segera dilakukan. Langkah ini harus melibatkan semua kementerian, instansi dan lembaga terkait dari pusat hingga daerah. Jika tidak segera dilakukan ya akan terus begini. Sejauh ini kami hanya kebagian cuci piring saja dalam kasus kebakaran hutan yang selalu terjadi setiap tahunnya," ujar Wisnu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan melakukan koordinasi dan penanganan yang terpadu, diharapkan, semua persoalan bisa dilakukan secara menyeluruh baik persoalan teknis maupun persoalan sosial. Hal itu perlu ditegaskan mengingat ada beberapa hal yang bisa menimbulkan persoalan jika ditangani secara sepihak karena kadang tidak memperhitungkan dampak atau ekses di sektor lainnya.

Dia menyontohkan, perkebunan kelapa sawit pada dasarnya membuat lahan menjadi mudah kering sehingga mudah memicu terjadinya kebakaran. Namun jika dihentikan begitu saja maka akan terjadi persoalan pada sektor ekonomi mengingat lahan sawit adalah salah satu komoditi andalan nasional.

Persoalan lain adalah adanya Perda di beberapa daerah yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar asal luas lahan itu tidak lebih dari 2 hektar. Jika Perda itu tidak segera direvisi dikhawatirkan akan terus menjadi sumber bencana asap setiap tahun. Jika seorang petani membakar 2 hektar lahan, jutaan petani lainnya juga bisa melakukan hal serupa.

"Selain itu saya kira ketegasan terhadap perusahaan nakal juga masih kurang. Sebetulnya gampang saja kalau mau menindak. Kalau ada lahan hutan terbakar, bisa dilihat tahun berikutnya perusahaan mana yang mengelola atau menanami lahan itu. Perusahaan itu harus mendapat tindakan tegas. Karena kebakaran hutan di Indonesia ini, 99 persen dikarenakan aksi pembakaran," lanjut Wisnu.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads