Terdakwa Korupsi Stroke, Hakim Tipikor Kembalikan Berkas Perkara ke KPK

Terdakwa Korupsi Stroke, Hakim Tipikor Kembalikan Berkas Perkara ke KPK

Ferdinan - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 16:29 WIB
Terdakwa Korupsi Stroke, Hakim Tipikor Kembalikan Berkas Perkara ke KPK
Foto: Ferdinan
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memutuskan menolak melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh, dengan terdakwa bekas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Achmad.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum dalam perkara pidana atas nama Teuku Syaiful Achmad tidak dapat diterima, mengembalikan berkas pidana atas nama Teuku Syaiful Achmad kepada Penuntut Umum KPK dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Hakim Ketua Casmaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Majelis Hakim yang beranggotakan Sofialdi, John Butar-butar, Aswijon dan Alexander Marwata, mempertimbangkan alasan kondisi Syaiful yang mengalami stroke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim yang didukung oleh keterangan tim dokter di atas, keterangan penuntut umum, dan istri terdakwa, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa demi kepastian hukum bagi terdakwa dan azas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, terdakwa tidak mampu menjalani pemeriksaan di persidangan sehubungan penyakit yang diderita terdakwa dan tidak mungkin disembuhkan kembali seperti sedia kala," papar Hakim Casmaya.

Menurut Majelis Hakim, jika persidangan dipaksakan dengan kondisi Syaiful maka sulit dilakukan proses persidangan secara objektif dan adil menurut hukum. "Oleh karena itu, sudah sepatutnya menurut hukum, proses penuntutan terhadap terdakwa ini tidak diterima," sambungnya.

Namun Majelis Hakim menegaskan meski proses penuntutan terhadap Syaiful dinyatakan tidak dapat diterima, bukan berarti Syaiful dibebaskan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya karena Majelis Hakim belum memutus substansi pokok perkara.

"Dengan dinyatakan penuntutan tidak dapat diterima, maka berkas acara pidana atas nama Teuku Syaiful Achmad dikembalikan kepada penuntut umum KPK. Oleh karena itu segala biaya yang timbul akibat perkara ini haruslah dibebankan kepada negara," sebut Casmaya.

Syaiful sebelumnya menjalani sidang perdana pada 8 Agustus 2015 untuk pembacaan surat dakwaan. Namun karena Syaiful tidak bisa merespons apa pun saat ditanya Majelis Hakim, persidangan lantas diundur hingga hari ini dan diputuskan tidak bisa diterima penuntutannya.

Terkait perkara yang membelitnya, nama Syaiful masuk dalam dakwaan Heru Sulaksono terkait proyek pembangunan dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011.

Proyek ini, menurut jaksa dalam surat dakwaan Heru Sulaksono, merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313,345 miliar. Dengan rincian yaitu pertama, selisih penerimaan riil dan biaya rill tahun 2004-2011 sebesar Rp 287,270 miliar.

Kedua, kekurangan volume terpasang tahun 2008-2011 sebesar Rp 15,912 miliar.  Serta ketiga, terjadi penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10,162 miliar.

Heru yang dalam proyek selaku kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang berdasarkan perjanjian kerjasama operasional antara PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan PT Tuah Sejati didakwa melakukan korupsi bersama-sama sejumlah orang di antaranya T Syaiful Achmad (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2006-2010), Ramadhani Ismy (selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang).

(fdn/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini