Hal ini terungkap dalam sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Lumajang, Kompol Iswahab di Mapolda Jatim, Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (15/10/2015).
"Selama menjabat kapolsek, apakah tahu ada penambangan pasir ilegal?" tanya Penuntut dari Provost Bid Propam Polda Jatim AKP Arif Hari Setiawan kepada Sudarmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai surat yang diajukan kepala desa, bahwa penambangan pasir di Selok Awar-Awar buat tempat wisata," kata Sudarmanto.
"Menyiapkan danau untuk didalamkan. Itu saja yang kami ketahui," tambahnya.
Sementara itu, Sigit Purnomo mengaku bertugas sebagai anggota Babhinkamtibmas sejak November 2014. Dia tahu ada penambangan pasir. "Tapi saya tidak tahu illegal atau tidak," kata Sigit.
"Yang saya tahu, infonya penambangan pasir itu itu tempat wisata," jelas Sigit. (roi/try)











































