Anggota DPR Arsul Sani Proses Pengembalian Tunjangan Rp 6,7 Juta

Anggota DPR Arsul Sani Proses Pengembalian Tunjangan Rp 6,7 Juta

M Iqbal - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 16:08 WIB
Anggota DPR Arsul Sani Proses Pengembalian Tunjangan Rp 6,7 Juta
Foto: M Iqbal
Jakarta - Anggota Fraksi PPP Arsul Sani menepati janjinya untuk mengembalikan uang kenaikan tunjangan yang mulai diterima anggota DPR per Oktober 2015 ini. Nilai kenaikan itu ternyata Rp 6,7 juta.

"Pagi ini saya sampaikan surat ke Sekjen DPR. Saya sampaikan bahwa saya ingin kembalikan kenaikan tunjangan, tapi bagaimana caranya apakah ditransfer. Total kenaikan itu menurut hitungan yang saya buat adalah Rp 6.724.000," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Jumlah itu dia ketahui setelah Arsul menghitung selisih tunjangan bulan ini dan bulan lalu yang dilihat pada slip gaji. Arsul membawa surat dan uang sejumlah Rp 6,7 juta itu dalam amplop putih kepada Sekjen DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tak mengerti mekanisme pengembaliannya sementara saya ingin kembalikan. Jadi saya surati Sekjen, kalau transfer ke rekening, rekening negara atau DPR," lanjutnya.

Namun, konfirmasi yang diperolehnya dari sekjen DPR, uang itu bisa dikembalikan melalui kesekjenan DPR. Hanya saja orang yang mengurusi itu hari ini tidak ada.

"Tadi saya ingin kembalikan tapi Bu Evita (orang Setjen DPR) yang mengurus pengembalian ini sedang tugas di luar kota. Maka Senin saja karena beliau baru kembali Senin," tutur anggota komisi III DPR itu.

Tak hanya situ, dalam surat kepada Sekjen DPR itu Arsul juga menanyakan bagaimana caranya agar kenaikan tunjangan itu tidak perlu masuk rekeningnya lagi. Artinya tunjangan yang diterima tiap bulan tetap sama dengan sebelumnya tanpa kenaikan.

"Saya minta bulan berikutnya supaya tidak repot kembalikan, agar yang ditransfer ke rekening saya sejumlah yang belum naik saja," ucap Arsul.

"Saya belum tahu teman-teman yang lain, tapi tentu siapapun yang ketika pembahasan menolak ya harus kembalikan," imbuh politisi kelahiran Pekalongan itu. (bal/tor)


Berita Terkait