Menurut keterangan tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (15/10/2015) status Tanggap Darurat di Provinsi Kalteng diperpanjang hingga 31 Oktober 2015. Sedangkan di Provinsi Jambi status Tanggap Darurat berlaku hingga 12 Oktober 2015.
Sementara itu di Provinsi Riau status Darurat Pencemaran Asap kembali diperpanjang dari tanggal 12 sampai 18 Oktober 2015. Sebelumnya penetapan status ini untuk Riau diberlakukan pada 14 - 27 September 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan statusnya adalah Siaga Darurat. Sementara itu pantauan cuaca di Kalimantan Barat disebut hujan disertai guntur pada Rabu (14/10). (bag/nrl)










































