Panitera PTUN Medan Mengaku Terima Duit Langsung dari OC Kaligis

Sidang OC Kaligis

Panitera PTUN Medan Mengaku Terima Duit Langsung dari OC Kaligis

Ferdinan - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 15:41 WIB
Panitera PTUN Medan Mengaku Terima Duit Langsung dari OC Kaligis
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, Syamsir Yusfan, mengaku menerima duit langsung dari Otto Cornelis Kaligis sebesar USD 1.000. Selain itu Syamsir juga menerima 1.000 USD dari anak buah Kaligis, Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

"Dari Pak OC pernah sekali, (bilang) 'ini untuk kamu'. 1.000 dollar," kata Syamsir bersaksi untuk OC Kaligis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Syamsir mengaku lupa tanggal pemberian duit tersebut. Namun pemberian dilakukan saat Kaligis yang ditemani anak buahnya bertemu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro untuk konsultasi permohonan pengujian yang akan diajukan ke PTUN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan duit USD 1.000 dari Gary, menurut Syamsir diterima usai putusan PTUN atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut terhadap surat pemanggilan pejabat Pemprov Sumut dan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, dibacakan putusannya pada 7 Juli 2015.

"Iya, 1 kali setelah putus sidang 'ini untuk kau', USD 1.000," sebut Syamsir.

Dalam persidangan, Syamsir menuturkan, hanya berkomunikasi dengan Kaligis bila advokat senior yang ditunjuk menjadi kuasa pejabat Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, itu hendak menemui Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro.

"Nggak pernah (bicara) panjang-panjang hanya berjumpa misal bapak mau ketemu Pak ketua," ujar Syamsir.

Kaligis didakwa secara bersama-samaΒ  denganΒ  Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuapΒ  Hakim dan panitera pada PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Dengan pemberian duit ini, Kaligis berupaya mempengaruhi majelis hakim agar membuat putusan sesuai dengan petitum permohonan yaitu permintaan keterangan terhadap pejabat Pemprov yakni Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Pemprov Sumut) dan Sabrina selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu.





(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads