"Dari Pak OC pernah sekali, (bilang) 'ini untuk kamu'. 1.000 dollar," kata Syamsir bersaksi untuk OC Kaligis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Syamsir mengaku lupa tanggal pemberian duit tersebut. Namun pemberian dilakukan saat Kaligis yang ditemani anak buahnya bertemu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro untuk konsultasi permohonan pengujian yang akan diajukan ke PTUN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, 1 kali setelah putus sidang 'ini untuk kau', USD 1.000," sebut Syamsir.
Dalam persidangan, Syamsir menuturkan, hanya berkomunikasi dengan Kaligis bila advokat senior yang ditunjuk menjadi kuasa pejabat Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, itu hendak menemui Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro.
"Nggak pernah (bicara) panjang-panjang hanya berjumpa misal bapak mau ketemu Pak ketua," ujar Syamsir.
Kaligis didakwa secara bersama-samaΒ denganΒ Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuapΒ Hakim dan panitera pada PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Dengan pemberian duit ini, Kaligis berupaya mempengaruhi majelis hakim agar membuat putusan sesuai dengan petitum permohonan yaitu permintaan keterangan terhadap pejabat Pemprov yakni Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Pemprov Sumut) dan Sabrina selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu.
(fdn/aan)











































