"Keduanya ditahan setelah kita mendapatkan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap empat pelahu PETI (Gurandil) yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Aulia Rifqie Djabar kepada detikcom, Kamis (15/10/2015) siang.
Awalnya, terang Aulia, pihak PT Antam melaporkan telah terjadi pencurian yang dilakukan empat orang PETI di lokasi penambangan X.Cut 10.4 Selatan Level 600 di Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Bogor pada Senin 24 Agustus 2015 pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara security yang menjaga pintu gerbang lobang PT Antam tidak menjalankan Standar Operati Procedur (SOP) dengan baik. "Makanya diduga ada kerjasama dengan para pelaku," jelas Aulia.
Keempat pelaku, yaitu Dudi, Hendra, Sopian dan Ukon saat itu turun di RC-2. Lalu mereka di jemput Dadang Durachman, sopir layanan tambang (saat ini masih dalam daftar DPO) untuk dibawa ke X.Cut 10.4 Selatan Level 600. Kemudian keempat pelaku melakukan penggalian. Mereka berhasil membawa 10 karung ore (batuan mengandung emas).
Saat ditangkap, keempat pelaku diserahkan ke polisi untuk disidik. Dalam pengakuannya, mereka mengakui bisa masuk ke lobang penambangan PT Antam atas bantuan dua oknum security, yaitu A (30) dan DN (34). Kedua oknum security ini ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Bogor, Rabu (14/10/2015) kemarin.
"Jadi mereka datang setelah dipanggil, dan mengakui hal tersebut, lalu kita tahan di sini," ungkap Aulia.
Selain menyita 10 karung bukti, polisi juga menyita daftar jaga anggota Satpam PT BSI di wilayah Project PT Antam GMBU Pongkor periode 15 Agustus 2015 sampai 14 September 2015. Serta SOP atau Tugas Anggota Satpam di Pos Tambang/Cheeker.
Para pelaku penambangan emas tanpa izin ini akan dikenai ancaman Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 363 jo 56 KUHP tentang pencurian. Dalam UU Minerba para pelaku akan diancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara pidana pencuriannya dihukum 7 tahun penjara. (zal/dra)











































