"Diberikan sanksi penurunan pangkat," ujar Dirjen PAS, Wayan K Dusak, di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Wayan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pengawal Gayus di Inspektorat Kemenkum HAM. Namun, pengawal tersebut tidak mengakui bahwa Gayus menyetir mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri belum yakin apakah hanya 1 orang atau 2 orang yang kena sanksi. Yang pasti ada yang diberi sanksi. Kepala Pengawal LP juga masih kita periksa," ucapnya.
Wayan juga mengakui masih banyak kelemahan di Lapas-lapas terkait dengan pengawasan. Untuk itu dia akan melakukan evaluasi besar-besaran supaya kasus serupa tidak terulang lagi.
"Yang pasti akan ada evaluasi dan SDM kita akan kita tingkatkan," pungkasnya. (rvk/hri)










































