Kasus Gayus Nyetir Mobil, Dirjen PAS: Pengawalnya Sudah Diberi Sanksi

Kasus Gayus Nyetir Mobil, Dirjen PAS: Pengawalnya Sudah Diberi Sanksi

Rivki - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 15:07 WIB
Kasus Gayus Nyetir Mobil, Dirjen PAS: Pengawalnya Sudah Diberi Sanksi
Foto: Istimewa
Jakarta - Kemenkum HAM memberikan sanksi kepada pengawal Gayus Tambunan di LP Sukamiskin yang membiarkan Gayus menyetir mobil. Ada pun sanksi tersebut berupa penurunan pangkat.

"Diberikan sanksi penurunan pangkat," ujar Dirjen PAS, Wayan K Dusak, di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Wayan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pengawal Gayus di Inspektorat Kemenkum HAM. Namun, pengawal tersebut tidak mengakui bahwa Gayus menyetir mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilakukan inspektorat tetapi yang bersangkutan tidak mengaku," ucapnya. Wayan juga belum tahu pasti ada berapa pengawal yang dikenakan sanksi.  

"Saya sendiri belum yakin apakah hanya 1 orang atau 2 orang yang kena sanksi. Yang pasti ada yang diberi sanksi. Kepala Pengawal LP juga masih kita periksa," ucapnya.

Wayan juga mengakui masih banyak kelemahan di Lapas-lapas terkait dengan pengawasan. Untuk itu dia akan melakukan evaluasi besar-besaran supaya kasus serupa tidak terulang lagi.

"Yang pasti akan ada evaluasi dan SDM kita akan kita tingkatkan," pungkasnya. (rvk/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini