"Kita sedang telusuri siapa aktor intelektualnya atau pihak-pihak yang merancang dan provokator. Juga termasuk mereka yang diduga melakukan penembakan terhadap korban," kata Karo Penmas Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Agus menjelaskan, polisi juga telah memiliki video rekaman saat kejadian yang pecah pada Selasa (13/10/2015). Dari video itu polisi mengaku bisa memetakan pihak-pihak mana yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang dikenakan pasal 187, 160, 169, 170 juga pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya bervariasi, ada 12 tahun (penjara), ada juga 5 tahun, 6 tahun dan seterusnya," sebutnya.
Agus menjelaskan, situasi di TKP saat ini telah kembali aman dan kondusif. Kendati begitu, masyarakat diimbau dapat mempertahankan situasi kondusif tersebut dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi liar dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
"Mudahan-mudahan tak terjadi lagi di masa mendatang, mudah-mudahan warga tak berprovokasi oleh info yang tak bertanggung jawab dan menyesatkkan," tandasnya. (idh/hri)











































