Ahok: Pelaku Pencabulan Bocah di Cakung Harus Dipidana

Ahok: Pelaku Pencabulan Bocah di Cakung Harus Dipidana

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 14:06 WIB
Ahok: Pelaku Pencabulan Bocah di Cakung Harus Dipidana
Foto: Ayunda Savitri
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta polisi memproses secara pidana ER (35) pelaku pencabulan enam bocah di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Ia menyebut pelaku memiliki masalah kejiwaan.

"Saya sudah ngomong sama Ibu Ika (Kadis Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji), jadi orang kayak gini mesti dipidana," ujar Ahok di Hotel Millenium, Jl Fachruddin 3, Jakpus, Kamis (15/10/2015).

Ahok menilai pelaku itu memiliki masalah kejiwaan. "Yang model kayak gini harus dipisahkan karena dia ada masalah kejiwaan juga. Kalau kamu gangguin anak umur 3 tahun kamu berarti (jiwanya) agak keganggu. Jadi lihat anak kecil harusnya lucu sayang, tapi ini malah nge-seks gimana gitu lho. Berarti kamu keganggu jiwanya," urainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Pemprov telah memfasilitasi rusun dengan CCTV, namun hal-hal seperti ini sulit terhindari. Oleh karenanya, dia meminta kepada Ketua RT di masing-masing tower untuk bertanggungjawab mengawasi para penghuni.

"Kalau kamu lihat ada bapak-bapak atau orang terlalu baik sama anak, suka kasih makan dan menampungnya di rumah terus tinggal sendirian, hati-hati saja sudah. Enggak ada makan siang gratis! Jadi mesti diperiksa kejiwaanya. Ini dari pengalaman," kata Ahok.

Ahok juga mengungkapkan pihaknya akan memperbanyak jumlah ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di kelurahan-kelurahan se-Jakarta. Sebab itu menjadi arena permainan anak untuk bersosialisasi. (aws/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads