"Tidak apa-apa itu kan hak warga negara melapor," ujar Arief saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2015).
Arief dilaporkan bersama 3 rekannya yaitu Manahan P Sitompul, Suhartoyo dan Anwar Usman. 3 rekan arief adalah hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) dan berstatus sebagai anggota IKAHI non aktif, maka 3 hakim dari unsur MA itu dianggap menyalahgunakan wewenang.
Mereka dianggap melanggar pasal pasal 17 ayat 5 UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya sebagai anggota IKAHI, 3 hakim itu tidak boleh bersidang alias harus mundur dari sidang karena punya conflict of interest. Sedangkan Ketua MK Arif Hidayat ikut dilaporkan ke polisi karena dianggap membiarkan 3 rekannya mengadili gugatan tersebut.
Dalam sidang gugatan IKAHI itu juga, MK mengabulkan permohonan IKAHI yang menyatakan Komisi Yudisial (KY) tidak berwenang dalam proses rekruitmen hakim.
"Saya tidak mau berkomentar lebih dalam mengenai laporan itu, karena itu hak warga negara," pungkas Arief. (rvk/hri)











































