6 Bulan Dilaporkan ke Polda Metro, Apa Kabar Kasus Pemukulan Anggota DPR?

6 Bulan Dilaporkan ke Polda Metro, Apa Kabar Kasus Pemukulan Anggota DPR?

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 13:50 WIB
6 Bulan Dilaporkan ke Polda Metro, Apa Kabar Kasus Pemukulan Anggota DPR?
Foto: Dok. Pribadi
Jakarta - Sudah 6 bulan kasus pemukulan yang dilaporkan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Mulyadi ke Polda Metro Jaya. Namun belum ada kabar tindak lanjut kasus tersebut.

Mulyadi melaporkan koleganya di Komisi VII, yaitu anggota F-PPP Mustofa Assegaf ke Polda Metro Jaya karena dipukuli di dekat ruang rapat Komisi VII DPR. Mulyadi melapor ke Polda Metro pada April 2015 lalu.

Kini, dia mempertanyakan tindak lanjut laporannya. "Saya percaya polisi dapat berkerja dengan prosional, sehingga laporannya bisa ditindaklanjut," kata Mulyadi kepada wartawan, Kamis (15/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus asal Sumatera Barat ini berharap kasusnya segera ditindaklanjuti. Dia bersedia menjalani pemeriksaan ataupun reka ulang jika memang dibutuhkan. Yang penting, kata Mulyadi, kasusnya diproses.

"Saya selalu siap dipanggil MKD dan kepolisian. Kita harapkan berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan, karena kasus tersebut sudah terlalu lama tidak P21, sehingga berdampak dan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat dan preseden buruk bagi kepolisian," ujarnya mengkritik.

Mulyadi juga berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menindaklanjuti kasus tersebut. Dia berharap MKD tak memihak salah satu kubu.

"Jadi silakan MKD melakukan rekonstruksi, mau diulang lagi boleh. Asalkan MKD jangan bermain. Saya harap MKD integritasnya bisa kita percaya, jangan berandai-andai yang tidak-tidak sebelum mengambil keputusan," ujarnya.

Mustofa Assegaf di MKD. Foto: M Iqbal

MKD sebenarnya sudah menindaklanjuti laporan Mulyadi dengan memanggil Mustofa Assegaf pada 12 Oktober lalu. Namun, anggota MKD DPR Sarifuddin Sudding mendapat kesan kasus ini bukan pemukulan, namun perkelahian.

"Kami melihat bahwa yang terjadi Komisi VII adalah perkelahian, dan kita sampaikan itu membawa dampak citra buruk terhadap institusi DPR," ucap anggota MKD DPR Sudding, 12 Oktober lalu.

Mulyadi menepis anggapan MKD. Dia menegaskan tak melawan Mustofa, sehingga kasusnya adalah pemukulan, bukan perkelahian. "Ini sederhana, ada aparat hukum yang langsung datang saat kejadian dan langsung visum. Visum itu siapapun bisa divisum, tapi tidak bisa orang ngaku (korban), tapi ngga ada visumnya. Nggak bisa ngarang-ngarang sendiri," ucap Mulyadi sehari setelah pemeriksaan Mustofa di MKD. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads