"Selama ini untuk perampasan aset masih bergantung pada kitab-kitab undang-undang hukum acara kita," ujar Dirjen Perundang-undangan Prof Widodo Ekatjahjana, di Gedung Kemenkum HAM , Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Selain itu, Widodo mengatakan, RUU ini juga bisa untuk merampas harta para pelaku pidana baik pidana umum atau korupsi di luar negeri. Dengan kata lain, RUU ini dianggap Widodo sebagai senjata ampuh untuk merampas aset hasil dari tindak kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain harta koruptor, RUU ini bisa juga untuk merampas aset pelaku kejahatan narkoba. Dengan demikian, harta para mafia narkoba yang berasal dari hasil jualan narkoba bisa dirampas dengan ketentutan seuai RUU ini.
"Narkoba itu saya kira juga bisa itu asetnya. Termasuk juga terorisme itu kalau ada aset kita ambil," ungkapnya.
Widodo berharap agar RUU ini bisa segera direalisasikan di tahun 2016. "Semoga bisa segera direalisasikan," pungkasnya. (rvk/hri)










































