"Hari ini agendanya mendengarkan keterangan terperiksa," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol RP Argo Yuwono, Kamis (15/10/2015).
Ketiga terperiksa yang akan menjalani sidang disiplin yakni AKP Sudarmanto, Kasubag Dalops Polres Lumajang yang juga eks Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Purnomo (Babhinkamtibmas Polsek Pasirian).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Foto: Rois Jajeli/detikcom) |
Sidang disiplin dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab dibantu pendamping Kompol Sudarto dan Kompol Supardi. Terperiksa didampingi AKP Kusmindar dan Iptu Bambang. Penuntut dari Provost, yakni AKP Arif Hari Nugroho. Sidang dimulai di ruang Bhakti komplek Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya.
Sebelumnya, Senin (12/10), sidang displin mendengarkan keterangan saksi-saksi seperti Kades Selok Awar-awar Hariyono, Harmoko pengurus penyewaan alat berat dan Eko kaur pembangunan Desa Selok Awar-Awar (roi/try)











































(Foto: Rois Jajeli/detikcom)