Setelah Kades Hariyono, Giliran 3 Oknum Polisi Bersaksi soal Uang Tambang

Penambangan Pasir di Lumajang

Setelah Kades Hariyono, Giliran 3 Oknum Polisi Bersaksi soal Uang Tambang

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 11:54 WIB
Setelah Kades Hariyono, Giliran 3 Oknum Polisi Bersaksi soal Uang Tambang
(Foto: Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - Hari ini sidang disiplin tiga oknum polisi penerima uang dari Kades Selok Awar-Awar kembali dilanjutkan. Ketiga oknum polisi akan bersaksi.

"Hari ini agendanya mendengarkan keterangan terperiksa," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol RP Argo Yuwono, Kamis (15/10/2015).

Ketiga terperiksa yang akan menjalani sidang disiplin yakni AKP Sudarmanto, Kasubag Dalops Polres Lumajang yang juga eks Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Purnomo (Babhinkamtibmas Polsek Pasirian).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Foto: Rois Jajeli/detikcom)

Sidang disiplin dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab dibantu pendamping Kompol Sudarto dan Kompol Supardi. Terperiksa didampingi AKP Kusmindar dan Iptu Bambang. Penuntut dari Provost, yakni AKP Arif Hari Nugroho. Sidang dimulai di ruang Bhakti komplek Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya.

Sebelumnya, Senin (12/10), sidang displin mendengarkan keterangan saksi-saksi seperti Kades Selok Awar-awar Hariyono, Harmoko pengurus penyewaan alat berat dan Eko kaur pembangunan Desa Selok Awar-Awar (roi/try)


Berita Terkait